media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 08 Januari 2013

Home > > Dikelabui Pacar Saat Malam Tahun Baru, Siswi SMP Digauli

Dikelabui Pacar Saat Malam Tahun Baru, Siswi SMP Digauli

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Peristiwa baru terungkap setelah, sebut saja Bunga (15), siswi SMP asal Desa/Kec. Paron, mengaku pada orangtuanya bahwa dirinya sempat diperlakukan tak senonoh layaknya suami-istri oleh EDK (19), pemuda asal Desa Kasreman, Kec. Geneng saat pesta kembang api tahun baru lalu. Lantaran tak terima, orangtua korban melapor ke Mapolres Ngawi.

Mungkin terlalu asyik dengan kemeriahan tahun baru 2013 hingga waktu tengah malam tidak dirasakan pasangan muda-mudi ini.

Setelah usai perayaan pesta kembang api lantas keduanya pulang, akan tetapi Bunga bukanya diantar pulang ke rumahnya di Desa Paron malah diajak menginap dirumah EDK dengan alasan waktu sudah mulai pagi.

Ketika didalam rumah EDK ternyata Bunga disuruh melayani nafsu birahi pacarnya tersebut layaknya hubungan suami istri.

Setelah puas menggagahi Bunga, keesokan harinya korban diantarkan pulang oleh EDK ke rumah orangtuanya dengan mengendarai sepeda motor.

Dengan kepulangan putrinya ini secara otomatis menimbulkan kecurigaan kedua orangtuanya terlebih Bunga semenjak kejadian malam itu terus mengurung diri dalam kamar. Akhirnya perbuatan asusila yang dilakukan EDK terbongkar juga saat Bunga menceritakan kejadian tidak senonoh kepada kedua orangtuanya.

Kontan saja pihak orang tua Bunga merasa berang dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.

Sementara Kasat Reskrim AKP Budi Santoso saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut dan saat ini telah di tangani oleh unit perlindingan perempuan dan anak atau PPA Polres Ngawi untuk dapat di tindak lanjuti.

Kepada pelaku yang saat ini telah di amankan oleh petugas dan mereka akan dijerat dengan pasal 81 UU RI No 23/2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda