Seperti yang terlihat di depan pasar Paron puluhan anggota trantib merobohkan salah satu reklame bertuliskan produk pewangi. “Kita selaku penegak perda harus melakukan operasi penertiban semacam ini dan sekaligus sebagai efek jera bagi pengusaha lainya yang memasang iklan produk miliknya melalui reklame untuk tertib pajak,” tegas Fuad Fahmi, Kasi Trantib Satpol PP Ngawi.
Dijelaskan Fuad, sebelum dilakukan operasi penertiban tersebut pihaknya dalam menentukan sasaran target sesuai salinan surat resmi yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Ngawi.
Langkah tegas jajarannya tersebut juga pernah dilakukan operasi yang sama dalam tiga hari terakhir ini berupa penyegelan terhadap satu menara Base Transceiver Station (BTS) atau tower selular di Jalan Siliwangi, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi Kota.
Dalam kaitanya operasi yang dilakukan secara serentak ini Fuad Fahmi menguraikan, mendasar hasil temuan tim verifikasi yang dibentuk BPMPPT dan hasil sidak Komisi I DPRD Ngawi.
Apalagi menara BTS maupun reklame yang kena sweeping pihaknya, selain mokong pajak ditengarai belum mengantongi izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Operasi penertiban Satpol PP tersebut juga dibenarkan oleh Yusuf Rosyadi kepala BPMPPT Ngawi. Terangnya, sudah sewaktunya tindakan penyegelan ataupun perobohan paksa reklame apalagi dalam tempo terakhir ini maraknya kritik dari berbagai pihak mengenai menara BTS dan reklame tanpa izin.
“Memang dalam pekan kemarin kita membentuk tim verifikasi dan mereka ini bertugas mencocokan data internal kita dengan yang dilapangan,” ungkap Yusuf Rosyadi. Tambahnya, pembentukan 8 tim verifikasi dengan melibatkan 16 orang tersebut akan bekerja maksimal mengacu banyaknya para pengusaha yang membandel mentaati sesuai ketentuan berlaku. (pr/K_sn)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda