Terungkapnya pelaku setelah salah satu korban melaporkan kejahatan yang dilakukan AD. Menurut Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santoso, dari keterangan saksi yakni merupakan pacar pelaku sendiri Yul (25) warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dirinya telah menerima 6 handphone berbagai merk dari pelaku. Kemudian diperjualbelikan lagi dan uang hasil kejahatanya tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara Yul sendiri mengaku handphone dari AD biasanya laku dijual seharga Rp 300 ribu lebih tergantung merk dan mutu handphone sendiri. Namun, keterangan Yul ini langsung dibantah pelaku menurutnya dirinya baru melakukan pencurian handphone baru satu kali.
Selain itu atas dakwaan melakukan pencabulan anak dibawah umur terhadap 5 bocah di wilayah Nganjuk dan 2 bocah di wilayah Ngawi, pelaku ngotot tidak mengakui perbuatan tidak senonoh itu.
Kasatreskrim menegaskan kepada pelaku AD akan diancam tindak pidana pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lebih dari 7 tahun. Sementara Yul diancam tindak pidana pelanggaran pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Dengan terkait aksi pencabulanya sendiri tegas Kasatreskrim bila nanti dalam penyidikan benar adanya pelaku adalah pelaku yang terindikasi AD ini atas pencabulan maka pasalnya yang di kenakan bakal berlapis. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda