media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 15 Februari 2013

Home > > Bahas Teknis Kampanye 2014, Tiga Tempat Belum Jelas Izinnya

Bahas Teknis Kampanye 2014, Tiga Tempat Belum Jelas Izinnya

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Sepuluh perwakilan partai yang lolos sebagai peserta pemilu 2014, laksanakan musyawarah bersama KPUD Ngawi (13/2). Pembahasannya meliputi lokasi tempat pelaksanaan kampanye, jadwal pelaksanaan, analisa jumlah massa yang hadir, rute perjalanan massa, baik saat berangkat dan pulang, serta pelaksana dan petugas kampanye.

Menurut Surat Ashari Ketua KPUD Ngawi, selaku penyelenggara pemilu tingkat daerah pihaknya terus melakukan upaya persiapan kampanye jangan sampai pada pemilu 2014 nanti terjadi konflik horisontal antar partai menyangkut titik lokasi yang dijadikan ajang kampanye.

“Memang hari ini kita meminta masukan dari dinas terkait dan temen-temen parpol dalam menentukan lokasi rapat terbuka pada pemilu mendatang, persiapan sejak awal ini dilakukan untuk menekan sesuatu hal yang merugikan parpol sendiri maupun kita sebagai penyelenggara pemilu daerah supaya nantinya aman dan lancar,” kata Surat Ashari.

Rancangan penentuan tempat kampanye parpol tersebut urai Surat Ashari tidak lepas dari petunjuk mendasar Peraturan KPU No.I Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan kampanye.

Dari hasil sementara rancangan yang dinyatakan belum final, beber ketua KPUD Ngawi, tercatat ada 51 titik lokasi sebagian besar berada di lapangan desa yang tersebar di 19 kecamatan ditambah 3 lokasi milik Pemkab Ngawi.

Tetapi lokasi milik Pemkab Ngawi ini belum dipastikan memperoleh perizinan akibat terganjalnya pejabat dari dinas terkait tidak datang pada rapat rancangan penentuan lokasi kampanye. Tiga tempat yang dimaksud seperti gedung serba guna Eka Kapti, Alun-alun Merdeka dan stadion Ketonggo.

“Ada tiga tempat yang sampai sekarang belum ada keputusan karena utusan dari Disporabudpar dan Kabag Umum belum kasih jawaban terhadap pihak kita makanya rapat semacam ini akan kita lakukan lagi pada minggu depan,” jelas Surat Ashari.

Dan sementara larangan pemasangan lambang partai ataupun baliho dan spanduk untuk kawasan kota sendiri meliputi Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan MH.Thamrin, Jalan Merdeka Timur dan Barat serta Jalan tengah Alun-alun Merdeka Ngawi.

Secara sekilas Surat Ashari menuturkan tahapan kampanye pada pemilu mendatang, sesuai penjadwalanya parpol dapat melakukan kampanye setelah tiga hari semenjak penetapan parpol sebagai peserta pemilu yakni 13 Januari 2014.

Sedangkan untuk rapat terbuka dimulai dari 16 Maret sampai 5 April kemudian tanggal berikutnya sampai 8 April 2014 dinyatakan sebagai hari tenang sebelum proses pungutan suara pada pemilu 9 April 2014.

Sedangkan parpol didalam melakukan kampanye melalui media massa maupun elektronik ada dalam batasanya yakni sama dengan waktu rapat terbuka selama 21 hari tersebut.

Tegas Surat demikian panggilan akrab ketua KPUD Ngawi pihaknya mengharapkan kepada pihak media yang juga di pergunakan sarana Kampaye di harapkan para media sendiri bekerja secara professional dengan mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran dan etika periklanan.(pr/K_SN)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda