Para perwira yang menjalani test urine ini diantaranya Kepala bagian (Kabag), Kepala Kesatuan (Kasat) dan para Kapolsek selanjutnya urine yang sudah ditempatkan kedalam wadah diberi nama sesuai pemiliknya untuk dilakukan pengecekan secara langsung.
Test urine sendiri dilakukan untuk mengetahui apakah mengandung zat berbahaya seperti zat Ampetamin, Zat Morphin dan Zat Ganja.
Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP.Didik S,SH mengatakan, program test urine ini secara langsung diperintahkan dari Kapolda Jatim.
Dengan tujuan, Indonesia di tahun 2015 bebas Narkoba yang dimulai dari internal jajaran kepolisian sebagai penegak hukum harus bersih.
‘Memang test urine ini bagian dari zero narkoba yang diperintahkan langsung dari Bapak Kapolda, dan hasilnya test urine sendiri dari perwira semuanya negatif,” ungkap AKP.Didik S,SH.
Tambahnya, pemeriksaan urine dilakukan terlebih dahulu pada tingkat perwira dan dilanjutkan ke jajaran bintara di Polres Ngawi.
Selain itu bebernya, program tersebut sebagai langkah prefentif serta contoh teladan bagi masyarakat.
Dan apabila dalam pemeriksaan ini, ditemukan zat Narkoba dan jika terbukti secara hukum.
Maka anggota polisi yang bersangkutan akan menerima sangsi tegas dapat pecat dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda