media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 23 Februari 2013

Home > > Diduga Diperolok Oknum Guru, Bocah Kelas Empat SD Wegah Sekolah

Diduga Diperolok Oknum Guru, Bocah Kelas Empat SD Wegah Sekolah

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Diduga sering dapat perlakuan tak nyaman dari salahsatu oknum guru, Khaza Fadila (10), murid kelas IV SDN Kartoharjo II, Kec. Ngawi Kota, anak pasangan Suparmin dan Sutiani warga Dusun Pangkur, Desa Kartoharjo, memilih mogok sekolah. Sementara pihak sekolah belum bisa memberi keterangan pasti lantaran alasan ada rapat, (23/2).

“Saya malah dikatakan bodoh, suka nyontek teman dari kelas satu sampai kelas empat dan dianggap paling nakal sendiri oleh bu guru itu,” ungkap Khaza Fadila.

Bahkan pada saat Khanza hendak mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) besoknya, YN sebagai guru kelasnya tersebut menyisihkan Khanza dari teman-temannya dengan menempatkan diruang kasek.

Dengan alasan enggan mengajar murid satu kelas lainya jika Khanza masih ngotot masuk dikelas dan menyuruh untuk belajar dirumah saja. Tidak hanya sebatas itu ancam YN terhadap Khaza, kalau dirinya keluar dari SDN Kartoharjo II dan masuk ke sekolah lain maka YN akan memberitahukan kepada semua guru SD yang ada di Kecamatan Ngawi Kota untuk tidak menerima Khaza.

Sementara Suliani selaku ibu Khaza menjelaskan akibat tidak berani masuk sekolah tersebut putranya sekarang ini mengalami semacam depresi dirumah. “Ya kasihanlah selama takut sekolah ini anak saya cuma dikamar sambil buka-buka buku saja mungkin merasa tertekan,” kata Suliani.

Selaku orang tua harap Suliani terhadap YN selaku guru kelas, jangan memperlakukan tindakan yang mengakibatkan anaknya merasa ketakutan luar biasa. “Kalau masalah nilai jeblok itu selaku orang tua saya terima, tapi yang tidak saya terimakan guru itu mengolok-olok terhadap anak saya bahkan melarang masuk kelas,” imbuhnya.

Kalau toh benar apa yang dikatakan Khaza Fadila ataupun Suliani, maka perbuatan YN sebagai guru kelas tidak sesuai dengan program yang menjamin atas hak pendidikan dasar.

Apalagi ketentuan untuk mendapatkan pendidikan serta wajib belajar sudah termaktub dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2, UU RI No.20 Th. 2003 tentang sisdiknas sesuai pasal 6 ayat 1, Intruksi Presiden RI No.05 Th. 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No.35 Th.2006 tentang gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara.

Untuk menindaklanjuti kejelasan kabar yang terjadi pada Khaza, pihak media mencoba memberikan ruang jawaban terhadap guru yang bersangkutan dan SDN Kartoharjo II umumnya.

Akan tetapi saat awak media menanyakan ke salah satu guru dimana YN berada atau kepala sekolahnya malah terkesan menutupi dengan mengatakan sedang rapat diluar. Sadisnya lagi guru yang ditanyai tersebut bermuka sinis terhadap awak media yang mencoba mengklarifikasi kebenaran kejadian yang menimpa Khaza Fadila.(pr/dim)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda