Bermula saat, warga sekitar merasa curiga dari suara alarm. Lantas wargapun melaporkan kejadian yang baru saja terjadi ke Polsek Karangjati.
Dalam hitungan menit laporan dari warga tersebut langsung ditindak lanjuti oleh satuan reskrim dari Polres Ngawi dengan mendatangi TKP.
Laporan dari warga ini ternyata benar adanya setelah petugas mendapati mobil jenis APV bernopol AE 1604 JB tengah diparkir didepat tower milik PT.TBG.
Ketika petugas berusaha mendekati mobil yang mencurigakan tersebut kontan membuat 4 kawanan penjahat berusaha lari.
Karena lokasi sudah dikepung petugas pelarian kawanan penjahat ini tidak berati sama sekali terbukti 4 pelaku langsung dibekuk.
Para penjahat ini diketahui berinisial HN (23) warga Karanganyar, Jawa Tengah, KR (23), AP (26) dan ED (28) ketiganya berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu unit mobil jenis APV, tang besar dan 4 buah baterai yang ditaruh didalam mobil pelaku.
Dari aksi yang dilakukan kawanan penjahat ini untuk sementara PT.TBG mengaku kerugian material senilai Rp 5 juta lebih.
Sementara Kasubag Humas Polres Ngawi AKP.Lilik Sulastri menerangkat para penjahat ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda