Hasil hearing pelaksanaan pilkades tetap mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa yakni tidak ada faktor apapun yang mempengaruhi mundurnya proses pilkades itu sendiri.
Sehingga kini pihak BPM dan Pemdes Ngawi sudah memulai penjadwalan pelaksanaan pilkades demikian juga anggaran yang telah dipersiapkan sekitar Rp 2 miliar lebih.
Seperti yang diungkapkan Sutrisno salah satu anggota Komisi I DPRD Ngawi pelaksanaan pilkades tidak ada jadwal yang dirubah menyangkut 178 desa dari 19 kecamatan yang ada.
Artinya, pemilihan ini berdasarkan dari jabatan kepala desa yang sudah habis masa baktinya adapula jabatan di desa tersebut kosong karena belum ada penggantinya.
”Kami mengklarifikasi berapa desa yang akan melakukan pemilihan dan juga merealisasikan peraturan daerah yang bakal di pergunakan” jelas Sutrisno. Urainya lagi, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2009 terdapat perubahan tentang penyelenggara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Dengan dasar tersebut anggaran pilkades naik 45 persen dari Rp 5 juta per desa kini naik menjadi Rp 7 juta yang dipergunakan untuk pembiayaan pilkades.
Sedangkan uang hadir yang diberikan kepada hak pilih sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing desa tidak ada perubahan yakni Rp 2 ribu.
“Kami berharap pelaksanaan pilkades akan dapat berjalan secara sinergis tanpa adanya permasalahan didalamnya,” tegas Sutrisno.
Terkait serentaknya pelaksanaan pilkades sendiri ungkap legislator dari partai banteng moncong putih ini guna mengurangi kejadian kriminal dan aksi perjudian yang acapkali mewarnai perhelatan pilkades yang bermuara terganggunya suatu demokrasi.
Ditempat yang sama Drs. Moch Sodiq TW, M.Si, Kepala BPM dan Pemdes Ngawi menerangkan pelaksanaan pilkades dipastikan secara serentak bakal terjadi antara Juni sampai Juli 2013. Paparnya, pilkades pada Juni akan diikuti sebanyak 45 desa sedangkan sisanya dijadwalkan sebulan kemudian
“Ya tadi sudah jelas kepastianya jadi tidak ada perubahan pilkades secara umum di Ngawi ini,” kata Drs.Moch Sodiq TW, M.Si.
Selain itu ditegaskan, pilkades tidak akan berpengaruh pada draf UU Desa yang sejauh ini belum ada kejelasan apakah disahkan oleh DPR atau ada revisi lain yang menyebabkan terganjal lagi. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda