Upaya penertiban oleh satuan trantib ini setelah pihaknya mengeluarkan surat peringatan pertama tertanggal 14 Februari 2013 dan selang dua minggu berikutnya muncul lagi surat peringatan kedua tertanggal 1 Maret 2013 yang ditujukan terhadap PKL.
Kedua surat peringatan ini pada poinya kepada sejumlah PKL yang menyewa kios Sarwo Roso diharapkan menghentikan usahanya.
Dalam surat peringatan tersebut dicatumkam beberapa alasan seperti pemilik kios Sarwo Roso telah melanggar PP No.6 Th.2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Perda No.5Th.2006 tentang rencana umum tata ruang kota, Perda No.4 Th.2011 tentang Restribusi Izin Gangguan (HO).
Perda No.3 Th.2003 tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan dan surat dari Tak’mir Masjid Baiturrahman Ngawi tentang pernyataan keberatan atau tidak menyetujui berdirinya kios Sarwo Roso yang berlokasi didekat tempat ibadah.
Dengan munculnya dua kali surat peringatan dari Satpol PP Pemkab Ngawi itu langsung disambut geram dari para PKL sendiri. Sumadi salah satu pedagang yang menyewa kios Sarwo Roso menganggap tindakan Satpol PP dengan mengirim surat peringatan dianggap salah alamat.
“Saya kan hanya menyewa kios Sarwo Roso yang dibangun diatas tanah pemiliknya, jadi kalau dagangan saya mau ditertibkan apa salahnya selain itu tanah ini bukan milik pemerintah daerah tapi milik perseorangan,” ungkap Sumadi, Sabtu (16/3).
Jelasnya, selaku pedagang dirinya menyesalkan sikap Satpol PP yang hanya sepihak melakukan penertiban tanpa melihat dampak dari kebijakanya.
“Kalau hanya beralasan demi keindahan tata kota kayaknya kebijakan itu perlu dipikir ulang, sedangkan saya selaku masyarakat yang mengais rejeki disini dirampas haknya apakah itu kebijakan yang manusiawi dan bagaimana nasib dari keenam anak saya nantinya,” beber Sumadi.
Sementara Bambang Sulistiono pemilik kios Sarwo Roso dalam surat bantahanya tertanggal 16 Februari 2013 menyayangkan adanya surat peringatan tanpa disertai dalih yang jelas.
Sesuai suratnya, kios Sarwo Roso dibangun diatas tanah miliknya sendiri sehingga tidak ada alasan dengan pelarangan usaha tersebut.
Dengan demikian Bambang Sulistiono masih dalam suratnya juga mengharapkan perlindungan kepada dinas terkait dan bukan sebaliknya. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda