Sesuai keterangan ketua panitia lelang Subroto,Spd, lelang yang dilakukan didesanya dilakukan setiap tahun ini dilakukan secara transparan dan tidak adanya kecurangan menyangkut harga tanah eks bengkok serta mekanismenya mengacu persetujuan BPD dan kepala desa.
“Saya kira kalau di desa kami ini lelang eks bengkok sudah biasa dilaksanakan setiap tahunya secara terbuka dan tidak ada tendensi negative antara panitia dan peserta lelang sendiri,” terang Subroto,Spd.
Bebernya, jumlah lahan eks bengkok yang dilelang seluas 4 hektar semuanya lahan persawahan dan proses lelang sendiri menyisakan 1 hektar lahan sawah.
Sebagai ketua panitia lelang Subroto.Spd menjelaskan, dari hasil lelang yang dilakukanya bakal terkumpul uang senilai Rp 63 juta lebih dari 3 hektar lahan eks bengkok yang ada di Desa Teguhan.
“Kalau sisanya akan menyusul proses lelang kedua, dan perlu diketahui pelaksanaan hasil lelang nantinya akan kita serahkan ke pemerintahan desa dan dimasukan ke APBDes sebagai bagian dari kas desa,” tambahnya.
Keterbukaan dari sistem birokrasi Desa Teguhan ini mendapat apresiasi dari Mukshon Hariyadi,SH yang merupakan salah satu pengamat hukum pemerintahan.
Terang Mukshon panggilan akrabnya yang juga advokasi ini, tranparansi pengelolaan kas desa menjadi catatan penting bagi tataran birokrasi pada umumnya terlebih desa menjadi bagian dari pemerintahan terbawah.
“Sebetulnya keterbukaan yang dilakukan di salah satu desa itu terutama soal lelang eks bengkok menjadi bahan acuan positif bagi pemerintahan daerah terutama Kabupaten Ngawi,” kata Mukshon Hariyadi,SH.
Tegasnya lagi, persoalan lelang sebenarnya sangat orgen disikapi bersama karena bersinggungan langsung dengan hajat hidup masyarakat secara luas. Dia mencotohkan, dari desas desus soal lelang proyek selama ini tingkat daerah selalu saja tercium gelagat permainan.
“Seperti yang berhasil dirilis mendasar temuan rekan dari salah satu media bahwa lelang sangat rentan kongkalikong seperti perlengkapan administrasi saja sudah terindikasi dimanipulasi kalau tidak salah menyangkut SKT dan SKA,” jlentrehnya.
Sebagai orang hukum, Mukshon menilai proses lelang di tingkat daerah perlu adanya regulasi yang jelas jangan sampai anggaran rakyat cuma tersedot untuk kepentingan kelompok tertentu saja.
“Dari contoh di Desa Teguhan tersebut kalau mereka (pemerintah daerah-red) mau jujur menjadikan kilas balik dari pembenahan semua lini menyangkut sistem lelang,” pungkasnya.(pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda