Peristiwa ini sebenarnya terjadi Pada 6 Maret 2013 lalu. Kam (65), nenek korban sempat mengadukan masalah ini pada Kasun Patalan. Menurut pengakuan nenek korban, laporan ini tak digubris oleh yang dituakan di dusun ini.
Tak menyerah cari keadilan, Nenek korban juga mendatangi kepala desa setempat. Namun setelah sepekan lebih, lagi-lagi juga tak membuahkan hasil.
Masih menurut pengakuan nenek koran, bahwa dirinya juga sempat mendapat tekanan, walau tak rinci dari siapa tekanan itu datang.
Pihaknya langsung datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka yang pada saat kejadian sempat melarikan diri ke dalam perkarangan belakang rumah.
"tersangka sudah berhasil kita amankan dan langsung kita lakukan penahanan, serta kita proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.” Terang dia.
Kini kasus ini ditangani oleh unit PPA polres Ngawi, lantaran korban masih dibawah umur.
Sementara, pihak berwajib telah menyiapkan pasal jeratan hukum, mendasar Undang-undang perlindungan anak dengan acaman 15 tahun Penjara.(kun)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda