Peristiwa sendiri bermula ketika SLI pada dua minggu sebelumnya digerebek oleh puluhan warga saat berindehoi dengan SKH (28) yang berstatus janda asal Desa Sirigan.
Penggerebekan sendiri setelah warga merasa gerah dengan ulah SLI selama ini yang tidak punya etika saat bertandang kerumah janda tersebut. Apalagi menurut Sumali (35) warga setempat seringkali memergoki SLI bertamu kerumah SKH sampai larut malam.
“Sebenarnya hubungan kedua pasangan terlarang ini sepengetahuan saya sudah terjadi dua taun lalu namun sampai sekarang kok belum ada kejelasan makanya ketika menginap dirumah si perempuanya itu kita gerebek ramai-ramai,” terang Sumali.
Pada saat penggerebekan itu terang Sumali, pelaku mengakui kalau punya hubungan gelap dengan SKH yang selama ini menjadi pasangan mesranya.
Anehnya, SLI yang masih punya istri sah ini ternyata sanggup menikahi pasangan selingkuhanya secara resmi dalam waktu tiga bulan terhitung dari waktu penggerebekan mendasar surat pernyataan tertulis bermaterai.
Selain itu SLI sanggup membayar 10 dump truk atau uang senilai Rp 1,5 juta sebagai sangsi adat yang dibuat warga setempat. “Sebetulnya denda itu sebagai hukuman moral dan sangsi adat agar dia tidak mengulangi perbuatan lagi,” urai Sumali.
Yang sangat disayangkan Sumali mendasar pengakuan SLI yang mengaku telah menikah secara siri akan tetapi tidak diperkuat saksi yang ada.
“Makanya kita tetap menuntut sebagai warga disini agar perangkat desa itu menikahi SKH secara resmi menurut aturan negara bukan nikah siri,” pungkas Sumali. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda