Kejadian berawal saat petugas kasir sudah merasa curiga atas gerak-gerik pelaku. Benar saja, setelah melakukan transaksi, hanya sebungkus pampers bayi yang di tujukkannya.
<
Jengkel ulah pelaku, si-kasirpun terpaksa memenggil pihak berwajib.
Sementara Kapolsek Paron, Sukisman membenarkan kejadian ini. Pelaku akhirnya tak dapat mengelak dihadapan petugas.
“Setelah mendapatkan laporan dari petugas supermarket, anggota kami langsung meluncur ke lokasi. Dan setelah melewati penggeledahan, terbukti pelaku menguntil.” kata kapolsek Paron.
Dari penngakuan pelaku, dapat diinformasikan bahwa, ibu muda beranak satu ini mengaku baru melakukan pertama kali melakukan tidak pidana ini.
"Keterangan yang kami dapat, pelaku terpaksa melakukan karena tak cukup uang untuk membelikan susu anaknya." Jelas Kapolsek Paron.
Apapun dalihnya, kini mahisiswi cantik ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Polisipun telah mempersiapkan jeratan hukum yaitu pasal pencurian 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lebih dari 5 tahun.(kun)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda