“Secara jelas adanya solar mulai langka itu berakibat ke petani semacam saya ini yang kerjanya sebagai kuli traktor mengolah lahan sawah milik petani sekitar sini, kalau kita memaksa full waktu kerja maka kita akan kekurangan solar itu,” jelas Hariyanto, Rabu (3/4).
Dia menambahkan, meskipun harga solar saat ini masih tergolong normal yakni Rp 4.200 per liternya akan tetapi cara mendapatkan di setiap SPBU diwilayah Ngawi dibatasi jumlahnya hanya berkisar 50 liter setiap pembelian. Padahal menurut Hariyanto kebutuhan akan solar setiap dua hari sekali diatas 100 liter.
Selain itu ditambah regulasi yang tidak jelas tentang pembelian solar ke SPBU harus mendasar surat rekomendasi dari kantor kecamatan. Lanjutnya, beban yang harus ditanggung dalam pembelian solar ke SPBU setiap jerigen berisi 30 liter harus membayar Rp 1000.
Selaku petani yang sudah puluhan tahun, Hariyanto cuma bisa berharap kepada pemerintah segera memberikan solusi terbaik guna mengendalikan kelangkaan solar. “Jangan sampai pihak pemerintah terutama orang yang berwenang didaerah ini hanya berpangku tangan, ayo dengarkan keluhan petani,” bebernya.
Sementara Gembong Pranowo salah satu pengamat sosial dari Ngawi mengkritisi adanya BBM jenis solar bersubsidi mulai langka di wilayahnya.
Sesuai keteranganya kepada media, seharusnya pemerintah pusat terlalu gegabah dalam mengeluarkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 2 Januari 2013.
“Regulasi pengaturan BBM jenis solar itu kan hanya untuk kalangan mobil pejabat jadi jangan sampai rakyat kelas bawah seperti petani ini dirugikan,” ungkapnya.
Urainya, kebijakan pemerintah tersebut bisa saja akan meleset lantaran banyak instansi pemerintahan sendiri tidak patuh terhadap Permen versi Menteri ESDM.
Sanggahnya lagi, pemerintah terbukti hanya mampu menghemat 400 ribu kiloliter (kl) dari target 1,5 juta kl. Dengan demikian kalau pemerintah terpaksa gagal menerapkan regulasi terbarunya itu bisa saja terjadi inflasi.
“Padahal kata pemerintah kuota subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 sebesar 46 juta kl terus bagaimana solusinya jika kenyataanya melebihi kuota siapa yang menanggung beban sisanya,” pungkasnya. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda