Periseiwa bermula ketika pelaku menyaru sebagai pembeli. Setelah mendapatkan barang beliannya pelaku yang sengaja menunggu kelengahan korban.
Mungki dirasa aman oleh pelaku, dengan cekatan, satu slop rokok berhasil dijarahnya.
Sayang aksinya tidak berjalan mulus ketika hendak membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor Supra Nopol AE 6807 JH.
Bogem mentah sempat dilayangkan warga kearah muka pelaku hingga membuat sedikit memar pada pelipis kiri pelaku.
Kasat Reskrim mapolres NGawi AKP Budi Santoso saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Sementara pelaku pencurian di wilayah mapolsek Geneng tengah dalam proses lebih lanjut.
“Pelaku akan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurung lebih 7 tahun penjara” ungkap kasat reskrim saat dikonfirmasi di damping oleh Kapolres Ngawi.(pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda