“Kita hanya melaksanakan aturan saja kalau toh sampai batas waktu tidak mampu memenuhi persayaratan yang ditentukan maka gimana lagi,’ ungkapnya.
Ditambahkan, di Kabupaten Ngawi saat ini ada 59 tenaga honorer K-1 dan 55 orang diantaranya telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dari BKN Regional II Jawa Timur.
Dengan adanya permasalahan ini Djono mencoba mengklarifikasi ke kepala satker dimana 4 tenaga honorer K-1 bernaung.
Meski demikian realitanya, Djono menegaskan bahwa 4 tenaga honorer K-1 ini resmi sesuai petikan yang didapat dari stafnya.
Kemudian dari sumber yang bisa dipercaya menjelaskan, sesuai mekanismenya pengangkatan SK untuk menjadi tenaga honorer K-1 atau CPNS pada tahun 2005 lalu harus berumur satu tahun sebelumnya.
Aturan ini mendasar PP 43 Tahun 2007 sesuai perubahan dari PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer.
“Kalau keempatnya tidak sesuai aturan yang bersifat mendasar maka pihak yang berwenang boleh jadi enggan menandatangani,” papar nara sumber. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda