Dijelaskan oleh M. Fahrudi selaku kasi pendidikan dasar Diknas Pemkab Ngawi kelebihan soal tersebut tidak dikembalikan ke propinsi namun diserahkan ke rayon di tiga kecamatan antara lain Paron, Ngawi dan
Widodaren yang notabene jumlah siswa dan siswinya banyak. “ Kita tidak mengembalikan kelebihan soal tersebut ke diknas propinsi setelah masuk berita acara kelebihan soal tersebut kami cadangkan ke tiga rayon yang jumlah siswanya banyak,” ungkap M. Fahrudi.
Keadaan ini cukup berbeda di kala pelaksanaan UN terhadap SMA dan SMP sederajat di Kabupaten Ngawi sebelumnya.
Dimana saat itu untuk lembar soal UN malah kekurangan sehingga panitia setempat harus melakukan foto copy dengan terlebih dahulu membuat berita acara.
Sementara guna kerahasiaan soal dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan perihal kebocoran soal
Diknas dan Polres Ngawi melakukan penyegelan dan membatasi personil yang masuk di dalam ruangan pembagian soal di Mapolres siang tadi.
Sementara Gembong Pranowo seorang praktisi hukum dari Ngawi mengatakan adanya kekurangan dan kelebihan soal UN bukan kesalahan dari pemerintah daerah.
Tetapi kesalahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendiknas yang telah melakukan tindakan fatal yang bermuara bobroknya sistem pendidikan nasional.(pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda