Namun jelasnya, yang paling banyak diantaranya ada dua hal yakni legalisir ijasah pendidikan tidak sesuai dengan pejabat atau lembaga yang mengesahkan.
Surat Ashari memberikan contoh caleg asal Surabaya berdomisili di Ngawi meminta pengesahan di lembaga pendidikan di Ngawi bukannya ke tempat lembaga pendidikan semula.
Dan faktor kedua nama antara KTP dengan ijasah dan surat-surat penting lainnya tidak sama. “ Banyak hal yang membuat bacaleg gagal tapi yang mendominasi nama KTP dengan ijasah tidak sama dan lembaga pendidikan dalam legelasir ijasah mereka,” ungkap ketua KPUD Ngawi ini.
Mendasar hal tersebut pihak panitia penyelenggara KPUD Ngawi memberikan waktu hingga 22 Mei mendatang untuk melengkapi dan memperbarui sesuai peraturan yang berlaku.
Namun bila bacaleg tersebut tidak mengindahkan hasil test verifikasi adminitrasi KPUD yang telah disampaikan kepada penghubung parpol yang diundang dalam rapat pleno maka pihaknya tidak bertanggung jawab bila di coret dalam daftar pemilih sementara.
” Kewajiban sudah kita sampaikan kepada partai politik dari perwakilan mereka, bila tidak diindahkan pihaknya tidak mau disalahkan,” tegas Surat demikian panggilan akrabnya.
Saat ditanya perihal parpol yang mendominasi ketidak lolosan calegnya dalam test verifikasi adminitrasi ketua KPUD Ngawi enggan membeberkan karena hal itu privasi setiap individu terlebih partai politik. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda