Pelaku dalam ocehanya tersebut kepada salah satu rekannya ini bahwa toko milik Narto Sutrisno (46) pernah digasaknya.
Mendengar pengakuan pelaku, rekan dekatnya yang enggan disebut namanya ini langsung memberikan informasi terhadap pemilik toko yang masih kerabatnya.
Tidak mau pelaku keburu kabur, Narto Sutrisno langsung melaporkan kejadian pencurian terhadap tokonya kepada Polsek Karangjati.
Dalam pengakuan korban, tiga tahun silam dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta setelah tokonya dibobol maling.
Mendasar dari keterangan korban tersebut sesuai keterangan Kapolsek Karangjati Ngawi AKP Munaji, sudah menjadi bahan untuk menjerat pelaku atas tindak pencurian.
Dengan demikian SPR bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian di malam hari dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda