Seperti yang terjadi pada pelaksanaan pembayaran ganti rugi bagi Menurut Sukatdiono Sekretaris Desa Jenggrik menjelaskan, dari 220 bidang yang terdiri dari areal sawah dan darat untuk saat ini menyisakan 26 bidang yang belum terbayarkan.
Kilasnya, dari 30 bidang tanah tersebut kurang lebihnya senilai Rp 401 juta yang dibayarkan melalui Bank Mandiri.
Alotnya proses ganti rugi tersebut kata Sukatdiono terjadi karena belum adanya kesepakatan harga antara warga pemilik tanah dan pemerintah. Dari 26 bidang diatas kepemilikan 26 orang ini para warga umumnya meminta ganti rugi sesuai dengan harga pasaran tanah saat ini.
Sesuai permintaan harganya antara lain yaitu Rp 300 ribu per meter pada lahan sawah, Rp 600 ribu per meter untuk lahan darat pada bidang kelas I dan Rp 575 ribu per meter pada lahan kelas II. “Dengan kisaran harga yang dimaksud hingga sekarang pihak pemerintah belum melakukan penawaran apapun,” ujar Sukatdiono.
Sementara Aswin Nur’aini salah satu pejabat P2T Kabupaten Ngawi menjelaskan, proses pembayaran ganti rugi jalan tol paling lama sekitar pertengahan tahun ini.
Bebernya, bilamana sampai jatuh tempo belum ada kesepakatan harga antara warga dengan pemerintah terpaksa melalui konsiliasi pengadilan.
“Artinya sampai waktu yang ditentukan belum juga kelar maka uang ganti rugi dari pemerintah akan dititipkan di pengadilan,” jelas Aswin Nur’aini.
Hingga memasuki akhir Mei ini tambah Aswin, lahan yang terkena pembebasan jalan tol tersebut terdiri 93 persen areal sawah dan darat dan sisanya 7 persen lahan milik Perhutani yang notabene kawasan hutan.
Kemudian pembebasan lahan jalan tol yang belum terselesaikan sama sekali ada 40 bidang tanah yang semuanya milik warga Desa Baderan, Kecamatan Geneng.(pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda