media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 26 Mei 2013

Home > > Pilkades Kersoharjo: Siswadi Pecundangi Istri Incumbent

Pilkades Kersoharjo: Siswadi Pecundangi Istri Incumbent

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Bisa jadi, Pilkades untuk wilayah Kersoharjo Kecamatan Geneng adalah yang paling seru dibandingkan dengan sekian desa yang ada di Ngawi yang telah mengawali pergantian Kepala Desa. Bagaimana tidak, dari 3 Calon, dua diataranya saling kejar-kejaran dalam perolehan suara dari awal hingga akhir penghitungan, (26/5).

Siswadi yang sebelumnya menjabat sekretaris desa ini memang dari awal diprediksi bakal memenangkan pilkades yang digelar di halaman SDN setempat dengan meraih suara terbanyak dari kedua lawanya yakni 1.318 suara.

Dan urutan kedua berhasil diraih oleh Ratnaningsih yang merupakan istri Edi Mulyono mantan kepala desa sebelumnya yang telah menjabat dua periode dengan mendapat 1.202 suara.

Sedangkan perolehan suara terakhir didapat oleh Diky Setya Winata yang hanya kebagian 18 suara dan jumlah surat suara rusak maupun tidak sah mencapai 30 suara dan jumlah keseluruhan pemilih yang hadir untuk memberikan suaranya mencapai 2.579 pemilih.

“Memang dalam pilkades ini mendapat persaingan cukup berat dari lawan-lawan saya, meskipun demikian dengan niat mau membangun desa akhirnya saya berhasil memenangkanya,” ujar Siswadi.

Ungkapnya lagi, meski berhasil meraih suara terbanyak namun tidak dipungkiri dalam proses penghitungan surat suara membuat dirinya miris. Betapa tidak, perolehan angka dari awal penghitungan surat suara cukup berkompetisi ketat dan saling berkejaran dengan perolehan suara milik Ratnaningsih.

Sementara, Salam ketua panitia pilkades molornya proses penghitungan suara yang berakhir sekitar pukul 18.30 WIB bukan karena ada hambatan teknis melainkan faktor mekanisme yang harus dilalui.

“Tadi kan penghitungan suara baru dimulai pukul 13.30 WIB karena pemungutan suara sendiri diperpanjang dua jam kemudian,” terang Salam. Dijelaskanya, perpanjangan waktu tersebut sengaja dilakukan setelah sampai pukul 12.00 WIB proses pemungutan suara masih berlangsung dengan terbukti animo warga cukup tinggi.

Langkah perpanjangan waktu tegas Salam tetap mendasar pada pasal 20 Perda No.09 Th 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa .

“Maka atas persetujuan ketiga calon kades proses pemungutan suara ditambah satu jam kemudian meski sesuai aturanya dua jam,” pungkasnya. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda