media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 29 Mei 2013

Home > > Tarif Isi Air Naik, Perbub Dinilai Pek Menange Dewe

Tarif Isi Air Naik, Perbub Dinilai Pek Menange Dewe

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Puluhan sopir truk tangki gelar aksi demo di PDAM Ngawi guna menentang rencana kenaikan tarif sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.28 Tahun 2013 yang bakal diberlakukan oleh Pemkab Ngawi pada 1 Juni 2013 mendatang. Akibatnya, Bupatipun dituding arogan dengan keputusan sepihak ini tanpa melihat kondisi nyata dilapangan.

“Jelas kalau tarif dinaikan, terus para sopir ini mau makan apa,” terang Warseno, sopir truk tangki air asal Kecamatan Widodaren, Rabu (29/5). Jelasnya, aksi demo yang dilakukan bersama puluhan sopir tersebut tidak lepas informasi PDAM Ngawi yang bakal menerapkan tarif baru dari Rp 25 ribu per tangkinya menjadi Rp 35 ribu.

Dengan kenaikan tarif Rp 10 ribu setiap truk tangkinya ini tegas Warseno akan mengancam pendapatan mereka. “Coba pikirkan untuk saat ini saja kita sudah bersaing dengan armada dari daerah lain yang justru tarifnya lebih murah,” beber Warseno.

Tambahnya, rencana kenaikan tarif pengisian air bersih dari terminal air di Desa Gentong, Kecamatan Paron tidak lepas mendasar Peraturan Bupati (Perbup) No.28 Tahun 2013 tertanggal 1 Mei 2013 tentang struktur, besarnya tarif air minum serta besarnya jasa administrasi dan jasa pemeliharaan.

Warseno menuturkan, aturan yang dikeluarkan Bupati Ngawi tersebut dinilai sangat sepihak tanpa melihat seobyektif mungkin kondisi dilapangan saat ini. Dia mencontohkan untuk harga satu tangki air saja dari Ngawi sudah terbilang tinggi dibanding harga yang dipasang oleh armada truk tangki dari daerah lain.

“Tingginya harga tidak lepas dari biaya operasional serta tarif dari PDAM Ngawi,” tuturnya. Tambahnya, dalam satuan harga setiap truk tangki air untuk sampai ke wilayah dalam Ngawi Rp 160 ribu, wilayah Cepu dan sekitarnya Rp 350 ribu dan Bojonegoro Rp 400 ribu.

Sementara sesuai Perbup No.28 Tahun 2013 ini dijelaskan juga diikuti tarif lain yakni setiap pengiriman truk tangki khusus dalam kota atau jarak 5 kilometer dikenakan tarif Rp 100 ribu. Sedangkan pengiriman diluar kota setiap kelebihan jarak 5 kilometer ditambah biaya sebesar Rp 25 ribu.

Kemudian Gembong Pranowo salah satu pengamat sosial dari Bhirawa Ngawi mengatakan apapun yang mau dilakukan oleh pihak PDAM mendasar aturan Bupati Ngawi entah itu menaikkan tarif, perlu dilakukan sosialisasi.

“Jangan mentang-mentang perusahaan besar lalu seenaknya menaikkan tarif, dan ini artinya pihak PDAM ikut andil dalam memiskinkan rakyat,” terang gembong Pranowo. Menurutnya, PDAM harus berpikir ulang dalam kenaikan tarif dan pada dasarnya hanya mendistribusikan tanpa mengolah sehingga beban yang ditanggung sangat rendah.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda