Diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Eddy Djunaedi SIK kepada media menjelaskan, ribuan liter minuman keras tersebut dari hasil pengamanan petugas selama 2 pekan terakhir ini sejak tanggal 5 – 26 Juni 2013.
Sesuai dengan atensi Kapolda Jawa Timur dalam aksi global mewujudkan masyrakat sehat tanpa narkoba sekaligus bertepatan Hari Anti Narkotika Nasional.
Selama mendapatkan ribuan liter arjo tersebut petugas melakukan berbagai razia dan operasi di semua kalangan mulai dari pelajar hingga penjual, dan agen miras yang berada di wilayah hukumnya.
“Dalam operasi tersebut kita hanya mendapatkan miras dari para pelaku yang nekat mengecer serta agen sedangkan untuk narkoba belum menemukan,” tegas Kapolres Ngawi.
Ribuan miras yang terkemas dengan berbagai ukuran dari belasan botol hingga puluhan jerigen di buang dalam lubang tanah yang telah di persiapkan sebelumnya. Kontan saja akibat minuman berkadar alcohol ini di buang menyeruak bau khas arjo.
“Barang bukti miras ini hasil penyitaan petugas dari para pemilik dan penjual karena telah melanggar pasal 2 ayat 1 STBL no 377 / 1949 jo pasal 2 PERMENJES 86/PERMENKES/IV/1977, “ tegasnya lagi.
Dalam waktu dekat tidak hanya penguasa minuman keras yang dalam hal ini pemilik dan penjual miras saja yang wajib menandatangani surat pernyataan dengan tidak mengulangi perbuatan serupa. Namun juga para pelaku kejahatan seperti premanisme dan pelaku pornografi akan menjadi atensi tersendiri bagi petugas Polres Ngawi.
Kemudian dalam beberapa pekan mendatang sudah memasuki bulan ramadhan, pihak Kapolres Ngawi akan melakukan razia di beberapa tempat prostitusi yang tersebar di Ngawi. Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan saat menjalankan ibadah suci sekaligus mencegah hal-hal kemaksiatan. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda