Kejadian tersebut dilakukan sekelompok pemuda asal Desa Jaten, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi aniaya Santri asal Pondok Pesantren (Ponpes) Condromowo Desa/Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi saat akan ziarah Walisongo.
Kejadian berawal saat rombongan Pondok Pesantren Condromowo Desa/Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, kebetulan bus pertama ditumpangi oleh pimpinan ponpes KH Abdul Hamid Syaiful Barnawi, dihentikan paksa.
Mengetahui hal tersebut pimpinan ponpes memerintahkan santrinya yakni Alil Fauzan turun untuk mempertanyakan maksud dan tujuan dari aksi pemuda setempat tersebut.
Dari pengakuan salah satu pelaku Hermawan mengatakan tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh sopir bus yang tidak memberikan jalan saat hendak menyalip Bus dan akibatnya karena tersenggol badan bus hingga hampir jatuh.
“Kami hanya mau menyalip tapi sama sopir bus nggak diberi jalan, karena klakson saya mati makanya saya mbleyer, kemudian saya malah di caci maki sama para santri kemudian saya dan teman saya menghentikan bus tersebut,” pengakuan salah satu pelaku, Hermawan.
Dengan alasan tersebut perwakilan santri mengucapkan maaf dan untuk diperkenankan melanjutkan perjalanan namun nampaknya pemuda setempat ini masih belum puas dengan permintaan maaf korban, bersama puluhan pemuda lainnya mengejar bus yang berisi lebih dari 50 santri karena terdiri dari 2 bus.
Bermaksud melihat kejadian dibelakang bus karena badan bus digedor-gedor, korban ditarik keluar saat berada di pintu bus.
Sudah terjatuh masih di hadiahi bogem mentah dan tendangan dari para pemuda setempat, karena alasan tidak ingin memperpanjang situasi santri ponpes yang menjadi korban pengeroyokan melanjutkan perjalanan.
Memang sudah kerasukan amarah yang tidak dapat di bendung, usai dari melakukan ziarahpun pada minggu malam 23 Juli lalu bus rombongan ponpes tersebut dihadiahi lemparan batu dan sandal para pelaku.
Tidak terima dari perlakuan para pemuda yang anarkis tersebut pemimpin ponpes melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Sementara Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Lilik Sulastri saat dikonfirmasi menjelaskan,
“Petugas berhasil mengamankan 2 pelaku yakni Hermawan (19) dan Saiful Efendi (19), warga asal Desa Jaten, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, dari keterangan pelaku ini petugas masih memburu 6 pelaku lainnya yang menjadi pemicu kejadian pengroyokan kepada salah satu santri ponpes Condromowo ini, kepada pelaku akan dikenakan pasal 170 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun lebih,” tegasnya.(pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda