Diketahui pada hasil penghitungan surat suara versi panitia pilkades yang dikatakan Ibnu Bahroini kepada media, Rabu (10/7), dinyatakan Sumini dengan nomor urut 1 meraup 1191 suara sedangkan Ibnu Bahroini sendiri hanya mendapatkan 1188 suara dan jumlah suara tidak sah 43 suara maka totalnya ada 2422 suara.
Kontan saja Roin menjadi berang terkait keputusan panitia pilkades ini menurutnya sesuai berita acara panitia pilkades menyebutkan jumlah surat suara yang diberikan kepada pemilih sejumlah 2419.
Dengan adanya selisih angka tersebut Roin menilai terjadi penggelembungan surat suara kalau dilihat dari hasil penghitungan surat suara didalam kotak dengan jumlah surat suara yang diberikan kepada pemilih. “Dengan hasil itu jelas saya tidak terima maka akan saya gugat panitia pilkades itu,” terang Roin.
Kemudian untuk memeperoleh keadilan terhadap hasil pilkades Roin mengaku akan menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya terbukti dirinya sudah mendaftarkan perkara hasil pilkades Nomor 118/6/2013.PTUN Surabaya tertanggal 8 Juli 2013.
“Kalau masalah menang dan kalahnya saya tidak mempersoalkan, yang saya herankan kelebihan tiga surat suara didalam kotak dibanding jumlah surat suara yang beredar ke pemilih itu dari mana apalagi selisih saya dengan pemenang hanya tiga suara,” beber Roin.
Selain itu untuk memperoleh kejelasan hasil pilkades Roin sebelumnya sudah melayangkan surat protes kepada pihak Panwascam Karangjati tertanggal 29 Juni dan selang satu hari berikutnya kepada Bupati Ngawi.
“Hingga sekarang baik dari Panwascam maupun Bupati Ngawi belum ada jawaban terkait surat protes saya,” urainya. Dengan demikian Roin meminta kepada Bupati Ngawi untuk menangguhkan pelatikan kepala desa sesuai usulan dari BPD Desa Karangjati sampai menunggu tuntasnya permasalahan. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda