“Surat himbauan yang kita terbitkan ini untuk memberikan kenyamanan umat Islam didalam menjalankan ibadah ramadhan nanti,” terang Lutfi Mujahidin Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi, (1/7).
Untuk hari keenam dan seterusnya selama ramadhan sampai hari raya demikian kata Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi yang kerap dipanggil Lutfi akan diberlakukan pembatasan waktu operasinya.
Khususnya untuk karaoke seperti Hokky, Oke dan Diva harus legowo sementara waktu dengan omzetnya yang menurun karena baru dapat izin membuka usahanya kembali diatas pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB dini hari.
“Jangan sampai himbauan tersebut tidak diindahkan karena akan beresiko terhadap pemilik hiburan malam itu sendiri dan Cafe kita berikan waktu toleransi untuk beroperasi mulai pukul 21.00-24.00 WIB,” beber Lutfi.
Selain itu Satpol PP juga akan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang sengaja membuka lapaknya sebelum pukul 15.00 WIB. Akan tetapi bagi pengelola warung makan dan restoran yang buka diwaktu siang harus memasang tirai penutup yang manfaatnya untuk menghormati warga sekitar yang sedang menjalankan ibadah ramadhan.
Ujar Lutfi, kewenangan pihaknya untuk menertibkan hiburan malam dan PKL sudah mendasar Perda No 20 Th 2012 tentang ketertiban umum dan Perbup No 37 Th 2008 tentang tugas, fungsi dan kewenangan serta kewajiban Satpol PP.
Selain itu ditegaskan mengenai sanksi bagi cafe karaoke yang masih nekat membuka tempat hiburan diluar aturan yang diterapkanya maka pihak Satpol PP memberi surat peringatan hingga 2 kali.
Sedangkan bagi warung-warung yang terselubung dibeberapa tempat dan terindikasi sebagai tempat prostitusi maka satuan penertiban ini akan menindak tegas dengan mengadakan operasi razia secara rutin selama ramadhan.
“Untuk yang benar-benar melanggar surat himbauan sebagaimana yang dimaksud bisa saja surat izin usaha ditutup,” pungkas Lutfi Mujahidin. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda