“Memang ada informasi menyebutkan setiap desa yang menerima PPIP ini harus menyetor kepada pihak-pihak tertentu senilai jutaan yang katanya dipakai untuk biaya administrasi,” jelas nara sumber, Selasa (27/8).
Apalagi untuk tahun ini urainya, ada 42 desa dari 19 kecamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai penerima PPIP sesuai usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (PU BMCK). Dia menduga setiap desa seharusnya menerima Rp 250 juta akan tetapi setelah dicairkan lewat rekening tim pelaksana desa (timlak) harus dipotong lalu disetorkan ke sejumlah pihak dengan kesepakatan tidak tertulis.
“Kesulitanya kita seandainya melakukan pelacakan aliran dana tersebut memang sulit karena tidak ada bukti riil diatas kertas,” tambah nara sumber.Jelasnya, kalau toh kabar tersebut benar adanya maka kerugian negara mencapai Rp 250 juta dengan akumulasi Rp 5 juta kali 42 desa penerima PPIP.
Kemudian dalam waktu yang sama Moch Sadli Kabid Perubahan Pemukiman (Permukim) Dinas PU BMCK Kabupaten Ngawi seusai rapat sosialisasi PPIP didepan puluhan kepala desa dengan tegas menampik kalau ada pungutan ataupun pemangkasan dana sepeserpun terkait PPIP tersebut yang diisukan oleh pihak tertentu.
“Kalau dari kita tidak ada seperti itu dalam arti potongan, dan saya sendiri kurang tahu darimana informasi itu berasal,” Kata Moch Sadli.
Bahkan dia balik menuding kalau ada pihak luar khususnya broker dengan sengaja meminta jatah 10 persen yang dipergunakan sebagai uang jasa untuk memuluskan desa agar menerima PPIP. “Sesuai yang saya dengar malah ada pihak yang meminta jatah seperti itu namun kenyataanya desa tersebut justru tidak keluar bantuanya (PPIP-red),” ungkapnya lagi.
Moch Sadli menyebutkan program PPIP berbasis pemberdayaan masyarakat adalah program bagian dari PNPM Mandiri sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) merupakan program swakelola atau dikelola sendiri oleh masyarakat.
Sehingga kalau ada kesalahan diluar prosedur yang berhak melakukan audit ada di tangan BPKP. Selain itu untuk tahun 2013 ini Moch Sadli menegaskan jumlah penerima PPIP meningkat 100 persen lebih dibanding tahun 2012 lalu yang hanya 15 desa.
Rincianya dari total 42 desa di tahun ini reguler I terdiri 3 desa, reguler II ada 14 desa dan 25 desa lainya dari APBNP.
Kemudian Sony Afiyanto seorang konsultan manajemen PPIP tingkat kabupaten saat sosialisasi menjelaskan dalam rangka monitoring PPIP maka sangat diharapkan adanya kontrol yang baik dan lebih pro aktif dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan atau masyarakat setempat.
Apalagi imbuhnya, dana PPIP yang besarnya Rp 250 juta per desa dapat dipergunakan dengan semaksimal mungkin demi kemajuan desa apalagi sasaran dari program ini untuk perbaikan infrastruktur vital di pedesaan seperti jalan poros desa, drainase dan sarana air bersih. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda