Niat kepengin meraup untung yang berlebih dilakukan ML ini rupanya tidak berjalan mulus setelah petugas berhasil mengendus aksinya setelah mendapat informasi dari warga sekitar.
Tidak mau kecolongan terhadap buruanya lepas, petugas melakukan pengintaian terlebih dahulu hasilnya ML berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Ngawi saat itu juga, Rabu kemarin (18/09)
Atas aksi kriminal ini, Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Lilik Sulastri, mengatakan kepada media yang bersangkutan dalam hal ini ML tidak mengantongi perijinan untuk masuk wilayah Kabupaten Ngawi dari dinas terkait.
“Ulah yang dilakukan ML ini memang sudah berulangkali terjadi di wilayah Kedunggalar sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar lokasi kejadian,” terang AKP Lilik Sulastri.
Ditambahkanya, selain tidak punya legalitas yang jelas dalam usahanya tersebut, kepemilikan pupuk jenis Phonska yang diproduksi salah satu CV di wilayah Kabupaten Gresik tidak masuk dalam daftar sehingga mutu maupun kwalitasnya tidak terjamin.
Sementara guna mempertanggungjawabkan aksinya, ML kini mendekam di ruang tahanan Polres Ngawi sambil menunggu pengembangan atas kasusnya. Selain itu pelaku akan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda