“Operasi yang kita lakukan sudah melalui koordinasi dengan UPT Alun-Alun, fokusnya melakukan penertiban terhadap fasilitas tambahan yang dilakukan para PKL ini,” terang Lutfhi Mujahidin Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi.
Tindakan penertiban tersebut tambah Lutfhi, karena diketahui pihak Disporabudpar sesuai perjanjianya dengan PKL ada larangan penambahan item maun fasilitas lain yang sekiranya diluar struktur bangunan lapak itu sendiri.
Ancamnya, kalau penertiban tersebut tidak digubris misalkan setelah dipreteli kemudian dipasang lagi pada waktu berikutnya maka selaku Satpol PP tetap akan melakukan penindakan yang lebih tegas lagi. Riilnya, akan melakukan pembinaan terhadap PKL nakal tersebut.
Meskipun demikian Lutfhi mengakui para PKL ini memang sudah mengantongi SK Bupati Ngawi maka dari itu peran pro aktif antara mereka dengan Pemkab Ngawi sangat diperlukan.
“Memang para PKL itu resmi, tentunya keluhan mereka ini pasti didengarkan baik apa kekuranganya maupun keluhanya, namun diluar itu semua kita tetap melakukan penertiban yang tujuanya menjaga ketertiban dan keindahan terlebih kebersihan,” bebernya lagi.
Lutfhi menggaris bawahi permasalahan PKL tersebut tidak serta merta bakal tuntas oleh satu satker saja melainkan perlu koordinasi dengan pihak-pihak yang bidangnya ada keterkaitan dengan penataan alun-alun seperti Dinas PU BMCK, Dinas Koperasi dan Disporabudpar sendiri.
Kemudian Maryono koordinator PKL mengaku kecewa dengan sikap Satpol PP Kabupaten Ngawi ini. Pasalnya, sarana lapak PKL yang disediakan oleh Pemkab Ngawi kurang luas dibanding jumlah rata-rata pembeli.
“Misalkan meja sekecil itu untuk menata jualan kami jelas tidak cukup apalagi melayani pembeli terlebih untuk kegiatan lainya seperti cuci piring maupun goreng-goreng makanya kami tambah fasilitas itu seperti banner dan seng,” jelasnya.
ehingga dengan tindakan Satpol PP dengan melakukan pelarangan penambahan fasilitas lapak jelas tidak pas. Paparnya, sebagai perimbangan selama ini bentuk dari tanggung jawabnya sebagai warga PKL telah aktif melakukan pembayaran restribusi.
Keluhan lainya, selama ini tidak kurang dari 50 PKL merasa diperlakukan tidak adil oleh UPT Alun-Alun. Terutama ada semacam kecemburuan sosial, Maryono mencotohkan pihak UPT Alun-Alun sendiri seharusnya tidak berjualan ditempat yang notabene sebagai kantor UPT. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda