“Boleh jadi aturan yang dimunculkan mengenai pembatasan alat peraga kampanye itu melanggar HAM, dasarnya alat peraga yang dimaksud tersebut bentuk aktualisasi masing-masing calon legislatif (caleg) selain itu dengan pemasangan alat peraga bisa menekan biaya publikasi di media cetak ataupun elektronik yang biayanya tinggi,” terangnya, Jum’at (27/09).
Lain halnya dengan pernyataan Budi Purwanto politisi dari PPP sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Ngawi jelasnya pemberlakuan zona kampanye terlebih menyangkut larangan pemasangan alat peraga dinilai sudah waktunya diterapkan.
“Kalau saya malah menyambut baiklah keputusan KPU itu, sehingga para caleg tidak jor-joran pasang baliho, spanduk ataupun lainya yang bisa memicu permasalahan internal partai masing-masing,” ungkap Budi.
Selain itu, aturan pemasangan alat peraga punya dampak positif terhadap estetika suatu wilayah terlebih di dalam kota. Kalau peraturan tersebut tidak disikapi dengan pasti kedepanya ada dampak negatif terhadap arus politik terlebih betapa semrawutnya baliho bila setiap caleg sesuai DCT memasang alat peraga.
“Ya kalau diumbar terus bisa jadi di tepi jalan desa atau kota terlihat sana sini gambar caleg, kan bisa dikatakan pating trembel,”tegasnya.
Sementara Surat Ashari Ketua KPUD Ngawi menerangkan pihaknya akan mengawal dan mengikuti regulasinya seperti ketentuan yang akan diterapkan.
Termasuk melakukan sosialisasi pada jajaran Panwaslu ke bawah seperti di tingkat panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan pengawas pemilu lapangan (PPL) di tingkat desa.
“Kalau masalah penertiban alat peraganya yang jelas pihak kami akan menggandeng Satpol PP,” katanya. Kemudian mengenai zona pemasangan alat peraga sendiri sejauh ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Panwaskab dan pihak Pemkab Ngawi. (pr)
1 comments:
Caleg yo kudu kenal karo rakyate....jo mung nampang thok wae
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda