Karena tidak terima apa yang dilakukan WD, kontan saja Parjo orang tua Melati melaporkanya ke pihak berwajib. Peristiwa berawal ketika pelaku merayu Melati dengan iming-iming akan dinikahi karena terlalu percaya terhadap gombalan tersebut akhirnya korban menyerahkan keperawananya.
Dari pengakuan Melati kepada petugas penyidik, antara pelaku dengan dirinya sudah berulang kali melakukan hubungan intim dirumah kosong milik Suraji yang berada disekitar rumahnya.
Dijelaskanya, korban mengakui rela menjadi budak nafsu pelaku karena pernah di janjikan akan di nikahi, bila perbuatannya membuahkan hasil cinta mereka.
Ternyata janji hanyalah janji, sesuai kenyataanya mengetahui korban hamil pelaku berusaha menghindar dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya ini.
Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Lilik Sulastri saat dikonfirmasi media, Jum’at kemarin, (13/09), membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kasus pencabulan di bawah umur masih dalam penyidikan dan pengusutan pihak PPA Polres Ngawi.
“Kasus ini sudah diterima oleh Polres kemarin dari Polsek Sine, dan sementara pelaku masih dikejar petugas karena melarikan diri,” terangnya.
Kepada pelaku dapat diancam tindak pidana pencabulan dibawah umur dengan ancaman pidana penjara selama lebih dari 10 tahun dengan barang bukti sebuah pakaian dalam korban. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda