“Tidak ada surat apapun, cuma lewat muridnya lalu disampaikan pada orang tuanya itukan sama saja mengajarkan murid untuk berbohong,” terang Yitno,
Jum’at (6/9).
Pasalnya, kalau disertai surat edaran maka akan tertera nilai harga satuan masing-masing buku LKS sehingga peluang untuk merubah harga dari anak itu
sendiri tidak akan terjadi.
Bahkan selama ini imbuh Yitno, pihak SDN Kersoharjo 2 tidak transparan dalam pengelola terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang mengucur setiap tahunya.
Hal itu terbukti tidak adanya sosialisasi apapun dari pihak sekolah sehingga menimbulkan disorientasi wali murid
“Ya keberatan, karena setiap tahunya pemerintah mengucurkan dana BOS itu dan dikemanakan kalau toh LKS ini masih ditarik biaya dan umumnya wali murid dipedesaaan itu kan orang bodoh maka kalau tidak ada sosialisasi dari guru-guru atau kepala sekolah maka tidak tahu apa kegunaan dana BOS dan BSM,” urainya.
Keluhan yang sama juga dirasakan Suparni (40) warga Desa Kersoharjo mengaku terbebani dengan adanya pungutan buku LKS tersebut apalagi kedua anaknya secara bersamaan masih duduk di bangku kelas V.
Sementara sesuai penelusuran media dari berbagai sumber menyebutkan telah muncul Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di SD dan SMP itu dikeluarkan guna menutup celah kemungkinan terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh sekolah setelah pemerintah menaikkan biaya operasional tahun 2012.
Terlebih hasil survei Kemendikbud tahun 2011-2012 dari 675 SD yang menyebar di 33 propinsi menyebutkan telah terjadi pungutan antara lain seragam sekolah, yakni 46,07 persen disusul pungutan buku atau LKS sebesar 14,02 persen, pembangunan gedung 4,03 persen dan administrasi pendaftaran menyentuh angka 2,05 persen. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda