NGAWI™ Rupanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi tidak main-main memberantas tindak korupsi diwilayah hukumnya. Tidak mau dianggap kalah start dengan kepolisian, korps baju coklat tersebut langsung membidik dugaan kasus pemotongan dana DAK dilingkup Dinas Pendidikan (Diknas) Ngawi dan program desa online yang mandul sejak tahun 2011 lalu.
“Kami akan berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan puldata dan pulbaket terkait indikasi pemotongan dana DAK 2013 dan program desa online itu,” terang Syahrir Sagir, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi, Senin ( 28/10).Menindaklanjuti dua kasus indikasi tindak korupsi tersebut Syahrir membeberkan setelah adanya informasi dana DAK yang digelontorkan kelingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi diduga kuat telah dipotong 12 persen dari nilai total Rp 67.321 M.
Besarnya potongan ini dibagikan kepada sejumlah oknum tertentu yang terlibat didalam DAK itu sendiri. Dan tercatat dari nara sumber ada 7 persen dibagikan kepada PPK dan Kepala Sekolah, 3 persen digelontorkan kepada UPT Pendidikan dimasing-masing kecamatan dan sisanya 2 persen dikabarkan lagi dibagikan kesejumlah oknum LSM dan oknum Wartawan.
Demikian juga menyangkut permasalahan program desa online yang digadang pada 2011 akan terealisasi namun nyatanya sampai kini mandul. Padahal budgetnya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dimana masing-masing desa dikepras Rp 6,5 juta sampai Rp 7 juta dari 217 desa dan kelurahan sehingga total anggaranya secara keseluruhan menembus angka Rp 1,4 M
.
Kemudian menyangkut tudingan kalah jumping dengan kepolisian dalam menuntaskan kasus korupsi, Syahrir menegaskan memang pihaknya dalam tahun ini dari tiga kasus korupsi yang ditangani hanya dua yang memenuhi bukti-bukti kuat sehingga naik ke proses penyidikan dan saat ini untuk P-21 nya sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi.
“Kita kan melakukan penegakan hukum bukan hanya mengejar target, percuma kalau sampai pada pembuktian lemah di pengadilan,” terangnya.
Tambahnya, menyinggung kasus lain yang siap dilimpahkan lagi ke PN dalam waktu dekat adalah kasus ganti rugi kayu jati dalam pembebasan jalan tol di Desa Klampisan, Kecamatan Geneng. Kasus ini diketahui merugikan uang Negara sebesar Rp 283 juta dengan menyeret tersangka Katimin yang diketahui sebagai mantan kepala desa setempat. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda