NGAWI™ Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Ngawi gelar aksi solidaritas dan berorasi kecam tindakan hukum yang menjerat dr Ayu sambil membentang spanduk bertuliskan ‘Aksi Solidaritas Tolak Kriminalisasi Dokter’. Aksi ini diikuti sekitar 75 orang dokter dari 141 dokter yang tergabung IDI, di halaman kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, (27/11).
Aksi solidaritas tersebut lantaran merasa prihatin atas apa yang menimpa dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp.OG, dokter spesialis kandungan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Jalan Imam Bonjol No 1, Kota Balikpapan yang dipidana karena tuduhan malpraktik yang menyebabkan kematian pasien pada tahun 2010 lalu.“Khusus hari ini mendasar intruksi PB IDI dan IDI wilayah dihimbau kepada dokter yang membuka praktek swasta harus menutup sementara prakteknya untuk kegiatan doa bersama dan tanda tangan sebagai bentuk dukungan moral terhadap dr Ayu,” terang dr Agus Priambodo, Sekretaris IDI cabang Kabupaten Ngawi.
Lanjut dr Agus, dukungan moral ini secara sengaja aksi IDI cabang Kabupaten Ngawi dilakukan dalam waktu tengah hari sekitar pukul 12.00 WIB agar tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat khususnya para dokter yang bertugas di rumah sakit.
Selain melakukan orasi puluhan dokter spesialis maupun dokter umum sebelumnya mengirimkan doa dan tanda tangan yang dibubuhkan pada kain sepanjang tiga meter sebagai bentuk penolakan intervensi hukum pidana terhadap dr Ayu serta dokter lainya.
Sementara ditempat yang sama dr Kukuh Haryanto yang keseharian sebagai dokter kandungan menjelaskan profesi dokter perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam rangka memberikan kepastian dalam melakukan upaya kesehatan kepada pasien.
“Tujuan aksi untuk menyadarkan masyarakat bahwa kriminalisasi dokter justru pada akhirnya akan merugikan masyarakat itu itu sendiri karena timbul tekanan psikologis pada dokter dalam memberikan layanan, sehingga hasilnya tidak optimal karena sebisa mungkin dokter akan menghindari tindakan medis yang akan membahayakan posisinya dengan demikian kita tolak bersama kriminalisasi terhadap dr Ayu dan menghentikan proses hukumnya,” bebernya. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda