NGAWI™ Pembangunan jembatan Dampit di Kec. Bringin, Ngawi, yang menelan biaya hampir Rp 3 miliar, bisa jadi tak kelar di tahun 2013. Prediksi ini bukan tanpa alasan, sebab disinyalir Tim-Lak Swakelola Desa tak menguasai metode kerja, yang berakibat pengerjaan Beton penyangga tengah jembatan terbengkalai lantaran keburu masuk musim penghujan.
Dwi Rianto Jatmiko Ketua DPRD Kabupaten Ngawi langsung menyikapi keberadaan jembatan Dampit yang dikerjakan secara swakelola, Rabu (20/11).Dia menjelaskan, pihak Pemkab Ngawi diharapkan segera mengambil alih terhadap pembangunanya mendasar situasi yang dirasakan sekarang ini.
“Karena kalau melihat capaian fisik yang sekarang untuk selesainya jembatan Dampit itu saya kira pesimislah,” terangnya.
Presentase kecil tingkat finishing jembatan tersebut menurutnya tidak lepas dari kemampuan penguasaan tekhnologi dari tim pelaksana menyangkut alat berat penunjang pemasangan tiang jembatan serta lainya.
Ditambah problem debit air waduk yang semakin hari bertambah tinggi seiring perjalanan waktu memasuki musim penghujan sehingga pengerjaan tiang penyangga bagian tengah bakal terancam tertunda.
“Tentunya pemerintah daerah memikirkan bagaimana didasari kemungkinan kalau jembatan Dampit sampai akhir tahun 2013 ini tidak bisa jadi,” kata Antok, sapaan akrab Dwi Rianto Jatmiko.
Selaku Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Antok menghendaki harus dilakukan take over pada tahun anggaran 2014 mendatang tanpa merubah perencanaan yang sudah ditetapkan.
Masih kupas Antok, karena perencaanaan sendiri ada keterkaitan dengan capaian fisik yang sudah berjalan sekarang ini kalau toh ada revisi perencaanaan bisa jadi target fisik menjadi mubadir.
Ditanya lebih lanjut mengenai langkah kongkrit yang harus dilakukan pemerintah daerah, Antok menghendaki segera dilakukan pemberhentian anggaran sesuai capaian fisik.
“Kalau ada nilai plus terhadap capaian fisik tentunya pemerintah daerah harus memberikan tambahan anggaran terhadap pemerintah desa dalam hal ini tentunya Desa Dampit, akan tetapi kalau ditemukan realisasi fisiknya minus maka kewajiban pemerintah desa mengembalikan dana yang sudah tersedot ke pemerintah daerah,” beber Antok.
Untuk menentukan langkah tersebut Pemkab Ngawi memang harus menggandeng pihak Inspektorat dan BPKP, mengapa demikian terang Antok, BPKP memang berfungsi selaku pengawas internal sekaligus dapat memberikan referensi seberapa besar capaian fisik yang dikerjakan oleh pihak desa.
Kemudian ditahun berikutnya tentunya Pemkab Ngawi harus menggandeng rekanan dengan sistem tenderisasi tanpa harus merubah dasar hukum selama RAB terpenuhi.
Sementara Arif Suyudi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi, saat dikonfirmasi hanya menjelaskan secara singkat. Menurutnya kalau keterlambatan realisasi fisik jembatan karena disebabkan faktor alam yakni debit air waduk meningkat. (pr/kn)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda