media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 17 Desember 2013

Home > > Korban Perekrutan Pegawai Dishub Ngawi Ramai-Ramai Lapor Polisi

Korban Perekrutan Pegawai Dishub Ngawi Ramai-Ramai Lapor Polisi

lowongan CPNS/PNS Kota/Kabupaten

NGAWI™ Merasa tertipu oleh ulah beberapa oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ngawi dengan dalih akan dijadikan PNS dengan syarat kudu setor pelicin puluhan juta Rupiah, setidaknya enam orang yang menjadi korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngawi dengan didampingi pengacara Gembong Pramono Satya, (17/12).

Salah satu korban, Erwin Irawati, warga Desa Tempuran, Kecamatan Paron menjelaskan, dirinya tahun 2009 telah mengalami kerugian sekitar Rp 33,5 juta akibat dijanjikan menjadi PNS oleh AS yang merupakan oknum pegawai Dishub Ngawi. Kata Erwin, korban juga dialami kakaknya Lina Maryati yang telah membayar senilai Rp 20 juta sedangkan dirinya baru membayar Rp 13,5 juta.

“Uang itu saya setorkan ke dia (AS-red) ketika dirumahnya, saya dan kakak saya kata dia dijanjikan menjadi PNS setelah lima tahun tapi sebelumnya harus menjadi honorer dulu,” terangnya.

Lain halnya yang diungkapkan Suyono alias Gajah (43), warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi, secara blak-blakan menuding Subandi mantan Kepala UPTD Terminal Kertonegoro Ngawi sebagai biang keroknya.

Beber Suyono yang juga mantan staf Dishub Ngawi yang telah dipecat ini, dirinya terkena kasus perekrutan tenaga honorer yang berakhir dibui setahun lalu sebenarnya hanya mendasar perintah atasanya yang waktu itu Subandi.

Karena merasa dikambing hitamkan oleh Subandi akhirnya dirinya melaporkan lagi kasus yang sudah terpendam beberapa tahun tersebut ke Polres Ngawi.

“Pada tahun 2008 sampai 2009 saya diperintah sama atasan saya Pak Subandi untuk mencari tenaga kerja baru di Terminal Kertonegoro dengan sistem kontrak sebanyak 247 orang dan setiap orangnya membayar sekitar Rp 20 juta, dan yang saya masukan termasuk istri saya dan adik-adik saya tapi nyatanya tidak ada respon sama sekali makanya saya menuntut karena hak saya, terlebih saya sendiri sudah menjadi korban,” jelasnya.

Gembong Pramono Satya selaku pengacara korban, karena pelaku penipuan tenaga honorer berstatus PNS maka pihaknya mengharapkan kepada penyidik agar dikenakan pasal gratifikasi tentang korupsi.

“Tadi saya langsung bicara kepada Kasatreskrim untuk dikenakan pasal gratifikasi saja karena mereka kan PNS, dan para korban ini dulunya dijanjikan menjadi PNS dan harapan korban sendiri uang yang telah disetor dituntut kembali akan tetapi perbuatan pidananya kan melekat kepada pelaku,” bebernya.

Kronologinya singkat Gembong, pelakunya dalam hal ini Agus Sukamto oknum Dishub Ngawi saat itu telah merekrut tenaga honorer terminal dengan menarik sejumlah uang dari para pemetik dilapangan yang disetorkan kepada atasanya yakni kepala UPTD Terminal Kertonegoro.

Kemudian AKP Budi Santoso Kasatreskrim Polres Ngawi menerangkan, kasus mengenai perekrutan tenaga honorer di lingkup Dishub Ngawi masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan. “Masih kita dalami kasus pengadaan tenaga honorer ini, apakah masuk tipikor atau delik umum masih kita pilah-pilah,” ungkap Kasatreskrim Polres Ngawi.(pr)


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda