media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 05 Desember 2013

Home > > Pengamen Baderan Bikin Video Syur Dengan Siswi SMP

Pengamen Baderan Bikin Video Syur Dengan Siswi SMP

Video softwer

NGAWI™ Berakhir sudah petualangan Suyadi (23) pria beristri asal Dusun Punukan, Desa Baderan, Kecamatan Geneng, Ngawi, kini harus mendekam dibalik terali besi penjara. Pelaku yang diketahui sebagai pengamen ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya setelah menyetubuhi ST (14) seorang siswi kelas 2 salah satu SMP di wilayah Kecamatan Geneng.

Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada 26 November 2013 lalu sekitar pukul 12.00 WIB dirumah pelaku yang kebetulan kondisinya lagi sepi. Sesuai keterangan dari pelaku sendiri, untuk menarik rasa simpati korban dengan sengaja mengubah namanya dari Suyadi menjadi Aldi.

“Saya dapat nomornya (korban-red) dari teman dan langsung saya ajak istilahnya ML gitu dan mengiyakan asal sekali saja,” terang Suyadi alias Aldi, Kamis (05/12).

Setelah menerima ajakan untuk berhubungan intim layaknya suami istri, korban dibawa pelaku kerumahnya sambil memberikan satu potong roti ditambah uang Rp 10 ribu dan sebotol minuman ringan.

Dari informasi lain dilapangan disebutkan aksi tidak senonoh yang dilakukan Suyadi baru terungkap setelah beredarnya video mesum atas dirinya dengan korban ditengah masyarakat. Dari video yang belum diketahui durasinya tersebut diketahui sebagai pelaku tidak lain adalah Suyadi.

“Cuma satu kali dirinya saya ajak ML dengan memakai kondom, kemudian saya rekam memakai HP tapi sudah saya hapus rekaman itu,” jelas pelaku.

Sementara AKP Budi Santoso Kasatreskrim Polres Ngawi menjelaskan pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dari informasi tersebut pelaku langsung digelandang ke Mapolres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Memang pada awalnya pelaku mengiming-imingi uang Rp 10 ribu terhadap korban kemudian terjadi tindak persetubuhan itu, setelah kejadian itu pihak orang tuanya melaporkan kepada petugas,” jelas AKP Budi Santoso.

Berdasarkan hasil visum, korban menderita adanya tindakan kekerasan dengan benda tumpul yang dilakukan pelaku. Tambahnya, karena korban masih dibawah umur maka pelaku akan dijerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda