media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 26 Desember 2013

Home > > Protes kebijakan PT KAI, Ratusan Pedagang Asongan Gelar Aksi Damai

Protes kebijakan PT KAI, Ratusan Pedagang Asongan Gelar Aksi Damai

Jadwal keberangkatan kereta api

NGAWI™ Ratusan pedagang asongan kereta api lintas Jawa yang tergabung dalam Asosiasi Asongan Kereta Api Indonesia (ASKAI) lakukan aksi damai disekitar Stasiun Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Aksi tersebut terkait kebijakan larangan dari PT KAI berjualan di atas kereta api kelas ekonomi yang berlaku mulai 1 Januari 2012 lalu, (26/12).


Riyanto Korlap ASKAI menjelaskan pihaknya terpaksa melawan PT KAI karena dinilai mengeluarkan kebijakan sepihak tanpa memberikan solusi bagi pedagang.

“Kami tetap memperjuangkan hak-hak pedagang asongan yang notabene rakyat kecil, karena apa PT KAI hanya melarang terus bahkan kita ini dianggap sebagai biang kerok ketidaknyamanan saat berjualan di atas kereta api,” tegasnya.

Pemicunya sendiri menurutnya, dua pekan lalu PT KAI Daop VII Madiun mengeluarkan kebijakan dengan ASKAI yang hanya menguntungkan pihaknya.

Hal ini dibuktikan dari 9 item perjanjian dengan pedagang asongan secara jelas hak-hak berdagang di dalam stasiun maupun diatas kereta api dicabut.

‘Tidak ada ayat satupun dalam kebijakan PT KAI dengan kita itu yang dikemas secara seimbang, memang dalam ayat itu kita diperbolehkan masuk stasiun namun harus memakai sepatu dan berpakaian rapi tapi dilarang membawa dagangan kita dan pedagang asongan ini hanya diberi hak melayani penumpang yang mau makan di kantin stasiun jadi semacam makelar kantin stasiun,” beber Riyanto.

Dengan adanya larangan sesuai kebijakan tersebut jelasnya tidak masuk akal apalagi kalau dikaitkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian maka hak pedagang asongan akan diberangus.

Dengan demikian dalam aksi damai yang diikuti 400 orang dari 39 perwakilan pedagang asongan dari 29 kabupaten/kota di Jawa tetap ngotot menolak apapun keputusan PT KAI.

Sementara Totok Siswanto salah satu pedagang asongan dari Kertosono, Nganjuk, dirinya bersama ASKAI akan mengajukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA) menyangkut aturan pelarangan berdagang diatas kereta api.

“Kita akan didukung oleh legislative dari masing-masing daerah dalam mengajukan uji materi ke MA ini, karena apa dalam kaidah aturan PT KAI jelas bersinggungan dengan UUD 1945 khususnya pasal 33” terangnya.

Kemudian di Stasiun Walikukun sendiri pada waktu yang sama terlihat puluhan petugas kepolisian dibantu beberapa anggota TNI terlihat melakukan penjagaan. Kapolsek Widodaren AKP Widodo puluhan petugas kepolisian yang diterjunkan di stasiun memang berkaitan dengan aksi pedagang asongan.

“Karena aksi mereka berada di wilayah sini jadi wajarlah kita melakukan pengamanan di stasiun,” jelasnya singkat. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda