NGAWI™ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Ngawi tinjau proyek Jembatan Dampit, Kec. Bringin, senilai Rp 2,9 milliar bersumber dari APBD Tahun 2012 - 2013. Dalam pemeriksaan, Iwan Arto Koesoemo Kasi Intel di bantu Sahrir Sagir Kasi Pidsus dibuat heran lantaran kondisi proyek yang diswakelola tersebut masih dalam pengerjaan, yang harusnya selesai akhir tahun 2013.
“Kami turun lapangan untuk mengecek perkembangan terakhir pembangunan jembatan yang di danai APBD tersebut,” terang Iwan Arto Koesoemo Kasi Intel Kejari Ngawi disela sela pemeriksaan Jembatan Dampit. Rabu (08/01).Dia menuturkan, pihaknya belum bisa menyimpulkan letak kesalahannya karena kasus tersebut masih akan didalami.
“Yang pasti kami lakukan pengecekan langsung dilapangan ini guna melengkapi pengumpilan data (puldata) yang sudah ada,” ujarnya.
“Sementara ini kami belum bisa menyimpulkan letak utama kesalahan dimana, proyek senilai milliar ini dikerjakan dengan mekanisme swakelola. Benar tidaknya aturan tersebut akan kita dalami lagi, karena untuk melihat apakah ada indikasi pelanggaran hukum dengan mekanisme swakelola,” paparnya.
Dia menambahkan, dengan melihat gambar situasi yang ada dilapangan kami akan bisa mendalami letak utama kesalahan pada mekanisme pembangunan jembatan dampit tersebut.
Tambahnya lagi, mendasar pantauan di lapangan untuk bangunan kontruksinya cukup sesuai.
“Meski demikian nantinya kami tetap akan mengkompare dari data-data perencanaan. Selain itu kalau pengerjaan proyek jembatan ini dikerjakan dengan system swakelola harusnya melibatkan aparat desa seperti kepala desa dan juga pihak instansi atau dinas terkait yang punya kompetensi guna melakukan pengawasan serta selalu memonitoring pekerjaan, kalau dibiarkan ya rusak mekanismenya,” pungkasnya. (pr).
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda