media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 07 Januari 2014

Home > > Polisi Bersih - Bersih Bandar Togel Ngawi

Polisi Bersih - Bersih Bandar Togel Ngawi

kasus kriminal wilayah hukum

NGAWI™ Jajaran satuan Reskrim Mapolres Ngawi dalam sepekan terakhir berhasil menggulung bandar togel diberbagai tempat. Sedikitnya tiga orang yang disinyalir sebagai bandar judi togel berhasil diamankan. Kabag Ops Polres Ngawi Kompol Suwarno menerangkan dua pelaku berhasil ditangkap diwilayah kota ditambah satu orang dari wilayah Kecamatan Paron.

“Apapun bentuknya yang berkaitan dengan togel pasti kita lakukan operasi kapan saja,” terangnya, Selasa (07/01). Sebelumnya petugas mendapatkan informasi tepatnya di Desa Ngale, Kecamatan Paron sering terjadinya praktek togel dengan menggunakan via handphone.

Tanpa menunggu lama langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku, benar saja pada Jum’at kemarin ( 03/01). Petugas mendapati SDR (35) membawa sejumlah barang bukti seperti rekapan, handphone berisi pesan pengisian togel, uang tunai Rp 252 ribu dan sepeda motor jenis Shogun bernopol AE 6647 KC.

Kemudian dari pengembangan informasi selanjutnya juga berhasil mengamankan dua pelaku dari wilayah Kecamatan Ngawi Kota atas nama SR (33) dan JU (54). Dari dua pelaku ini selain rekapan togel juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 424 ribu berikut handphone.

Sebelumnya lanjut Kompol Suwarno para pelaku saat dilakukan penangkapan rata-rata menolak terlibat dalam perjudian togel namun setelah digeledah baru mengakui.

Jelasnya, modus yang dilakukan para pelaku memang relative rapi dalam prakteknya. Untuk mengelabui petugas secara sengaja para pelaku memakai handphone dalam bertransaksi dengan para penombok.

“Peran masyarakat dalam menguak judi togel ini sangat diharapkan karena atas informasinya kita berhasil menangkap satu persatu para pelaku,” urainya.

Untuk memberantas togel pihaknya terus memobilisasi kepada petugas di jajaran Polsek maupun Polres sendiri. Terkait pelaku togel pastinya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun pidana kurungan.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda