media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 08 Januari 2014

Home > > PT KAI Ratakan Puluhan Kios Di Sepanjang Rel Kereta Api

PT KAI Ratakan Puluhan Kios Di Sepanjang Rel Kereta Api

Tiket online kereta api

NGAWI™ Tak tanggung-tanggung, sedikitnya Lima puluh delapan kios pasar yang berdiri disepanjang pinggir rel kereta api tepatnya masuk Desa Tepas Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, digusur karena lahan tersebut milik PT KAI Daop VII Madiun tanpa ada ganti rugi, namun dari pihak desa tepas sudah menyediakan lahan yang letaknya masih dilokasi pasar, (08/01).

Proses penggusuran berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan dari warga pemilik rumah.Penggusuran dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (08/01) dan dilakukan oleh puluhan petugas PT KAI yang dikawal oleh puluhan anggota TNI dan personel kepolisian. Warga tidak berani melakukan perlawanan dan langsung mengeluarkan dagangan serta perlengkapan kios.

“Saya sudah puluhan tahun berjualan disini, sejak dua bulan lalu pihak PT KAI sudah menyampaikan bahwa akan digusur. Kita tidak anarkis tapi harapan kami ada ganti rugi atau pengganti lahan,” terang Silokin (32), salah seorang pemilik kios.

Dia menuturkan, bahwa pihak desa sudah menyediakan lahan kios baru yang letaknya tidak jauh dari pasar, namun harganya sangat mahal.

“Memang pihak desa sudah menyediakan lahan kios baru tapi kami tidak kuat kalau disuruh menyewa dengan harga yang sangat tinggi, pertahunnya disruh membayar Rp 5 juta. Sementara dari PT KAI sendiri tidak ada ganti rugi sama sekali,” ungkapnya.

Ke-58 kios yang digusur merupakan bangunan permanen dan sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu. “Herannya, mengapa baru sekarang ditertibkan, padahal sejak dulu aman-aman saja. Yang terkena penggusuran itu hamper 70 persen bangunan kios pasar,” ujarnya.

Kepala Humas PT KAI Daop VII Madiun Gathut Sutiyatmoko mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan pemberitahuan secara resmi kepada pemilik kios pasar dua bulan lalu.

“Digusur, karena tanahnya milik PT KAI, dan adanya pasar dipinggir rel kereta ini sangat mengganggu, padahal menurut undang undang nomer 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian tertulis bahwa jarak antara rel kereta api dengan bangunan minimal 6-20 meter, ” katanya saat ditemui disela sela penggusuran.(pr).

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda