NGAWI™ Nasib tragis harus dialami Erwiana Sulistyaningsih (23), putri pasangan Rohmad Saputra dan Suratmi, TKW yang bekerja di Hongkong asal Dusun Kendang, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi. korban menerima siksaan selama 7 bulan oleh majikanya Law Wan Tung yang akibatkan luka robek dan memar disekujur tubuhnya.
Pertama diketahui oleh Yanti (30) seorang TKW dari Kecamatan Gorang Gareng, Kabupaten Magetan, yang kebetulan ketemu korban di Bandara Chek Lap Kok Hongkong pada 9 Januari 2014 lalu.“Mbak saya bisa sampai ke rumah lantaran ditolong Mbak Yanti yang saat itu ketemu di bandara sana dan secara kebetulan sama-sama mau pulang ke Indonesia,” terang Putut Kuncoro adik korban, Minggu (12/01).
Bebernya, Yanti menaruh curiga terhadap Erwiana yang terlihat luka lebam diwajahnya apalagi kondisi korban saat itu sangat lemah. Awalnya korban berusaha mengelak kalau dirinya mendapatkan perlakuan kasar dari sang majikan.
Karena terus didesak oleh Yanti akhirnya korban mulai terbuka dengan membeberkan semua nasib yang dialami selama menjadi TKW. Ketika sampai dirumah pada Jum’at (10/01) sekitar pukul 13.00 WIB urai Putut Kuncoro kondisi Erwiana terus memburuk.
“Dia (Erwiana-red) ketika sampai dirumah dengan naik taksi bersama Mbak Yanti memang kondisinya sangat lemah bahkan bicaranya sangat lirih, kemudian malamnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah,” ungkap Putut Kuncoro.
Sementara Lasno salah satu paman korban mengharapkan kepada pemerintah untuk segera menangani kasus yang menimpa Erwiana. “Yang jelas pihak keluarga menuntut terhadap majikan Erwiana ini dihukum yang setimpal selain itu gaji maupun pengobatan korban harus diberikan,” jelasnya.
Kemudian dalam waktu yang sama Dita Indahsari staf Kemenakertrans langsung mendatangi rumah korban guna mengorek informasi yang dibutuhkan.
“Saya tadi pagi ditelepon langsung oleh Pak Menteri (Muhaimin Iskandar-red) untuk mendatangi rumah korban dalam rangka mengumpulkan informasi sekaligus memberikan santunan terhadap korban,” katanya.
Lebih lanjut, atas himbauan Muhaimin Iskandar selaku Menteri Kemenakertrans ada 3 hal langkah yang dilakukan terhadap Erwiana Sulistyaningsih selaku korban kekerasan.
Antara lain seluruh biaya pengobatan baik secara phisik serta pemulihan psikis akan ditanggung oleh Kemenakertrans, akan mengklarifikasi terhadap agen atau PT yang memberangkatkan korban, melakukan koordinasi dengan atase KBRI di Hongkong untuk menempuh upaya hukum dengan bekerjasama kepolisian Hongkong agar majikan korban segera ditangkap dan diadili.
“Jadi nantinya pihak PT juga harus bertanggungjawab terhadap korban dalam mengcover biaya perawatan selain dari Kemenakertrans,” imbuhnya. Sebagaimana diketahui untuk informasi sementara Erwiana Sulistyaningsih dengan nomor paspor AS-3218225 diberangkatkan menjadi TKW ke Hongkong oleh PT Graha Ayukarsa.(pr).
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda