NGAWI™ Terkait kehadiran minimarket yang ada diwilayah Desa Guyung, Kecamatan Gerih, membuat berang Agus Wiyono. Salah satu anggota Komisi I DPRD Kab, Ngawi ini dengan nada kesal, menuding Yusuf Rosyadi selaku Kepala BPMPPT Kabupaten Ngawi suka memelintir beberapa pasal Peraturan Daerah (Perda) menyangkut perijinan minimarket.
“Sudah jelas dalam Perda No 35 Tahun 2011 itu jarak minimarket dengan pasar tradisional harus 1 kilometer kenapa malah status pasar tradisionalnya dilemahkan seperti di Desa Guyung itu makanya bisa dikatakan suka memplintir pasal,” tegasnya, Kamis (06/05).Kekecewaan Agus tersebut mendasar pengaduan sekelompok pedagang dari Dusun Kedungrejo, Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada awal pekan kemarin yang menolak keras atas berdirinya minimarket diwilayahnya.
Bebernya, alasan yang dipakai pedagang kecil di pasar tradisional Dusun Kedungrejo masuk akal karena jaraknya hanya beradius 300 meter dari minimarket yang bakal berdiri tersebut.
“Tidak bener kalau dia (Yusuf Rosyadi-red) hanya mengakui kalau pasar tradisional itu hanya pasar desa dan dia kan cuma mengakui kalau yang dimaksud pasar tradisional itu ada di Keras Wetan,
Rasa kesal Agus Wiyono tidak lepas dari ocehan Yusuf Rosyadi dengan entengnya menganggap minimarket yang dipersoalkan warga Desa Guyung ataupun lainya tersebut tidak menabrak aturan.
Sementara, ungkapan kepala BPMPPT itu terlontar ke permukaan setelah awak media melakukan konfirmasi terhadapnya. Saat ditemui dikantornya, Yusuf Rosyadi menegaskan minimarket yang ada di Desa Guyung sudah memenuhi prosedur yang di syaratkan dalam aturan.
“Menyangkut minimarket di Desa Guyung itu sudah ditinjau oleh tim komisi pertimbangan perijinan Kabupaten Ngawi dimana hasilnya tidak ada pasar dalam radius 1 kilometer,” terangnya.(pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda