NGAWI™ Berdirinya minimarket dibilangan pasar krempyeng masuk wilayah Dusun Kedungrejo, Desa Guyung-Gerih terus saja menuai masalah. Pun begitu, dalam hearing diruang Badan Musyawarah, Senin (10/02), Komisi I DPRD Ngawi tak berkutik ketika pihak BPMPPT setempat menyatatakan tetap meloloskan perizinannya.
Seluruh anggota Komisi I mencecar pertanyaan seputar diobralnya izin mendirikan minimarket kepada Yusuf Rosyadi kepala BPMPPT Kabupaten Ngawi.Dari awal situasi dalam hearing tersebut lumayan memanas dimana Yusuf dimintai keteranganya mengenai penjabaran pasar ‘krempyeng’ yang identik dengan pasar tradisional.
“Kalau dalam Perda No 35 Tahun 2011 yang diatur cuma pasar desa, pasar lingkungan dan pasar khusus,” terangnya.
Dengan mendasar hal tersebut, masih menurut yusuf maka minimarket yang ada di Desa Guyung sudah diterbitkan perizinanya sesuai rekomendasi desa dan kecamatan yang disebutkan kalau disekitar minimarket dengan radius 1 kilometer tidak ada pasar tradisional.
Sementara Maryoto ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi terangnya bahwa perda tersebut memang ada celah yang cukup luas untuk berdirinya minimarket tanpa mengindahkan pasar tradisional meskipun baru standar pasar krempyeng.
Disebutkan, tidak ada satupun pasal dalam perda dimaksud yang memuat pasar krempyeng atau pasar lingkungan masuk ke dalam pasar tradisional.
“Dengan alasan tersebut kita akan lakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD dan Badan Legislasi (Banleg) untuk melakukan revisi perda itu,” ungkap Maryoto.(pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda