media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 13 April 2014

Home > > Longgar Pengawasan, Disinyalir Formulir A5 Dimobilisasi Ke TPS Tertentu

Longgar Pengawasan, Disinyalir Formulir A5 Dimobilisasi Ke TPS Tertentu

Disinyalir Formulir A5 Dimobilisasi Ke TPS Tertentu

NGAWI™ Formulir model A5 atau pindah memilih ditengarai dimanfaatkan segelintir oknum untuk dimobilisasi ke TPS tertentu. Tentunya dengan tujuan untuk menambah perolehan suara, sebab hal ini mendasar kenyataan dilapangan, bahwa tak sedikit pemilih yang pindah lokasi tanpa disertai alasan jelas bisa nyoblos dengan kesaktian form A5.

Seperti yang ditemukan Suwarno caleg Partai Golkar wilayah Dapil VI (Widoddaren, Mantingan, Karanganyar) setidaknya mengungkap form A5 yang dipegang 23 pemilih dari luar wilayah yang tertera jelas di daftar pemilih tambahan.

“Dari temuan ini sudah saya laporkan ke panwas tingkat kecamatan maupun kabupaten karena ini bentuk pelanggaran hukum,” terangnya, (13/04).

Suwarno mengatakan merasa tidak ada yang beres dengan form A5 apalagi ada gelagat dimanfaatkan salah satu caleg diwilayahnya. Alasanya, tidak disertai bukti-bukti yang akurat apa motif mendapatkan form A5 tersebut.

Jelasnya lagi, adanya unsur mobilisasi terhadap pemilih untuk melakukan pemungutan suara diluar wilayah sesuai aturanya. Dirinya mencontohkan, ada beberapa warga Ngawi Kota yang seharusnya melakukan pemungutan diwilayah Dapil I namun pindah ke Dapil VI demikian juga dari Dapil IV ke Dapil VI.

“Dalam form A5 itu tidak disertai alasan mengapa diperbolehkan pindah lokasi, pemilih boleh mengajukan pindah memilih karena alasan pekerjaan, tugas belajar atau sedang sakit,” urai Suwarno.

Surat Ashari Ketua KPUD Kabupaten Ngawi menjelaskan pihaknya masih mempelajari terkait temuan dari salah satu caleg partai. “Kita masih mempelajari tentang temuan itu, memang form A5 tidak boleh secara sembarangan dikeluarkan,” tegasnya.

Sementara Ridho Hidayat Ketua Panwaslu Ngawi menerangkan pihaknya sudah menerima laporan adanya dugaan penyimpangan form A5 yang dimanfaatkan caleg guna mendulang suara.

Kasus serupa ucap Ridho, juga terjadi di Kecamatan Ngrambe terkait penghilangan hak pilih pemegang A5 di pondok rehabilitasi Desa Cepoko. Dengan demikian untuk menuntaskan banyak kasus pasca Pemilu 2014, selaku Panwaslu pihaknya menggandeng Banwaslu Jawa Timur.

Kasus lain imbuhnya, terjadi penghitungan ulang di 3 wilayah termasuk TPS 25 Desa Tempuran, Kecamatan Paron ditambah TPS 2,4,6 Desa Gayam, Kecamatan Kendal dan terakhir TPS 1 Desa Dampit, Kecamatan Bringin.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda