NGAWI™ Rapat rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Anggota DPRD, DPD dan DPR Pemilu 2014 di KPUD Ngawi selama dua hari mulai 20-21 April sempat diwarnai ketegangan. sejumlah saksi parpol saling melontarkan interupsi atas data yang disampaikan masih menyisakan beberapa kejanggalan pada DPT, hingga indikasi terjadinya penggelembungan jumlah pemilih, (21/4).
Pada hari pertama ketegangan berawal ketika Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngawi Kota membacakan perolehan hasil perolehan suara sempat tertunda tiga kali lantaran saat entri data pemilih salah memasukan kolom.Lagi-lagi ketegangan terjadi pada hari kedua kali ini malah lebih fatal atas data yang disampaikan PPK Kendal dimana terjadi penggelembungan jumlah pemilih. Kontan saja pembacaan perolehan suara masing-masing parpol dihentikan sambil menunggu revisi ulang.
Seperti yang disampaikan PPK Kendal antara jumlah pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (form DPTb) jumlahnya 298 pemilih. Akan tetapi yang tertera dalam jumlah pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb/tambahan dari TPS lain) jumlahnya membengkak 53 pemilih atau menjadi 351 pemilih.
Nur Wahyudi saksi dari Partai Demokrat data invalid yang disampaikan PPK Kendal besar kemungkinan terjadi ketika pemilih yang belum terdaftar sebelumnya ketika melakukan pemungutan suara dengan bekal identitas KTP tidak dicatat dalam form DPTb.
“Tadi kata PPK Kendal memang pemilih tambahan ketika melakukan pencoblosan tidak terlebih dahulu dicatat namun langsung diberikan kartu suara,” katanya.
Lain halnya yang disampaikan Syamsul Watoni Bagian Divisi Teknik KPUD Ngawi terjadinya beberapa kali penundaan pembacaan rekapitulasi PPK hanya bersifat administrasi. Tegasnya, penundaan terpaksa dilakukan untuk memperbarui data yang disampaikan sebelum dibacakan kembali.
Apalagi masing-masing saksi parpol tidak mempersoalkan kesalahan data administrasi tersebut karena hasil akhir sama sekali tidak mempengaruhi perolehan suara partai. Sesuai pengamatan media dari lokasi rekapitulasi suara di gedung serbaguna Eka Kapti ditemukan jumlah pemilih yang belum terdaftar dalam DPT angkanya masih cukup tinggi. Hal ini bisa dibuktikan dari pemilih yang terlampir dalam form DP KTP/KK mencapai ratusan orang.
Bisa jadi dengan temuan tersebut membuktikan kinerja KPUD Ngawi saat pemutakhiran DPT masih dipertanyakan. Meskipun satu sisi pemilih yang belum tercatat dalam DPT secara sah dilegalkan dengan pemakaian KTP maupun KK sebagaimana diatur Pasal 150 UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Seperti data yang diambil dari Dapil IV (Paron-Kedunggalar) dengan DPT 142.854 namun jumlah pemilih yang memakai KTP mencapai 780 pemilih. Dari 19 kecamatan angka yang paling tinggi pemilih yang belum terfadaftar terjadi di Kecamatan Widodaren yang masuk Dapil VI, dari 150 TPS dengan DPT 52.901 pemilih ditemukan 894 pemilih.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda