media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 22 Mei 2014

Home > > Sempat Gugurkan Kandungan, Bapak Tega Gauli Anak Tiri Selama 3 Tahun

Sempat Gugurkan Kandungan, Bapak Tega Gauli Anak Tiri Selama 3 Tahun

Ayah tiri perkosa anak tiri di Ngawi

NGAWI™ Sebut saja Mawar (16), pelajar kelas 1 di salah satu SMA wilayah Kecamatan Paron Ngawi ini menjadi korban kebiadaban nafsu birahi ayah tirinya selama 3 tahun. Pelaku, KN (58), warga Desa Jambangan, Kecamatan Paron tak berkutik dan hanya bisa menutupi wajahnya dengan tangan, saat digelandang petugas Polres Ngawi guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

“Dia itu (korban-red) akhir-akhir ini terlihat murung dan selalu dirumah sehabis sekolah, lalu ditanya ternyata seperti itu diperkosa bapaknya,” terang Sulastri salah satu kerabat korban.

Mendengar kelakuan bak binatang tersebut sebagai kerabatnya langsung melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Akan tetapi KN tidak segera dibekuk dengan alasan MNM (45) istrinya atau ibu Mawar dalam kondisi sakit setelah mendengar kabar yang menimpa putrinya.

Setelah MNM pulang dari perawatan RSUD dr Soeroto Ngawi pelaku langsung dibekuk oleh warga sekitar.

“Sehubungan pelaku sedang menunggu istrinya sakit terpaksa tidak ditangkap, setelah pulang tadi ditangkap warga ramai-ramai untungnya petugas kepolisian langsung datang,” jelas Sulastri.

Lebih lanjut, KN sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama terhadap Mawar dengan melakukan ancaman terlebih dahulu. Mawar tidak bisa berkutik lantaran kalau membocorkan aib bapak angkatnya akan dibunuh demikian juga ibunya.

Dalam rentang waktu tersebut Mawar sempat hamil 2 bulan ketika menginjak kelas 3 SMP, namun KN berhasil menggugurkan kehamilan Mawar dengan memberikan sejumlah pil. Dijelaskan juga, KN sempat memasukan buah terong ke lubang kemaluan Mawar dan sesekali untuk mencapai kepuasan, KN juga memasukan ketiga jarinya ke lubang yang sama.

Namun lain yang dikatakan KN saat digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis malam (22/05). Dia mengakui menggagahi anak tirinya selama tiga tahun hanya sepuluh kali.

Sementara, AKP Budi Santoso Kasat Reskrim Polres Ngawi menegaskan pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Karena korbanya masih dibawah umur maka pelaku akan kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak,” jelasnya. Selain itu dibenarkan kalau pelaku seringkali melakukan ancaman terhadap korban apabila perilakunya diceritakan kepada pihak lain.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda