NGAWI™ Tiga tersangka pembunuh wanita bertato terancam hukuman mati. Amel (27), sapaan akrab korban Tetiana Ery Astreani ditemukan tewas mengambang, belakangan diketahui sebagai pekerja hiburan malam di bilangan Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara, AKBP Valentino Alfa Tatareda Kapolres Ngawi menjelaskan ke-3 tersangka dikenai pasal berlapis.
Ketiga tersangka atas nama TF alias Febri (24), KMN alias Kasol (41) dan MSI (38) yang seluruhnya warga Kecamatan Sine, Ngawi, bakal dijerat dengan KUHP pasal 365 subsider 340 dan pasal 338 ditambah pasal 170 ayat 2 ke 3 (e) dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.“Karena para pelaku ini diketahui telah merencanakan sebelumnya untuk menghilangkan nyawa korban,” terangnya.
Selain ketiga tersangka dalam hari yang sama juga berhasil diamankan satu tersangka lagi atas nama HDO alias Rendi (23) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. HDO ini berperan sebagai penadah sepeda motor jenis Mio Soul nopol AD 6393 LQ yang dijual ketiga tersangka hasil rampasan dari korban Amel.
Selain sepeda motor ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka. Dari TF barang bukti yang diamankan satu unit HP merk Smartfren warna putih milik korban, uang tunai senilai Rp 720 ribu dan sepasang sepatu merk Fila.
Sedangkan HDO barang bukti dari tanganya berupa satu unit sepeda motor Mio Soul AD 6393 LQ berikut STNK dan kunci motor. Sekaligus mobil jenis Daihatsu Xenia nopol B 1579 PFG dari pemilik rental atas nama Muhamad Rasyid (40) warga Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Sesuai kronologinya Kapolres Ngawi membeberkan, ketiga tersangka pada Sabtu kemarin (03/05) sekitar pukul 07.00 WIB mengendarai mobil Daihatsu Xenia hasil sewa dari Muhamad Rasyid. Semula niat jalan-jalan ketiga tersangka tanpa arah tujuan dan berhenti sejenak di depan Pasar Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi.
Tak berselang lama para tersangka ini melanjutkan perjalananya kembali dan berhenti di warung tepatnya pertigaan Nglondan atau timur terminal bus di Gendingan. Di warung inilah TF merencanakan aksi jahatnya yang disampaikan kepada KMN dan MSI dengan mengerjai salah satu kenalanya yang bisa dihubungi.
Apesnya, Amel salah satu kenalan TF berhasil dihubungi lewat via handphone untuk bisa diajak ketemu. Sekitar pukul 10.00 WIB ketiga tersangka langsung meluncur ke Solo untuk menemui calon mangsanya yakni Amel yang mengendarai sepeda motor Mio Soul.
Didepan Supermarket Luwes di Solo Baru inilah Amel yang tercatat sebagai warga Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil ditemui dan diajak langsung masuk mobil.
Karena sudah direncanakan terlebih dahulu, begitu korban masuk mobil kedua tersangka KMN dan MSI yang sudah bersembunyi dibalik jok belakang langsung menyekap korban dengan cara kedua tanganya serta kakinya diikat dengan lakban dan tali sepatu sambil dipukuli bagian wajahnya dan mencekik leher korban.
Mengetahui korban sudah tidak berdaya, ketiga tersangka balik lagi ke Supermarket Luwes untuk mengambil sepeda motor korban yang dikendarai lagi KMN. Aksi jahatnya dilanjutkan kembali dengan merencanakan membuang tubuh korban yang tidak berdaya dibawah jembatan Pondok Jati, kecamatan Sambung Macan, Sragen.
Akan tetapi karena kondisinya ramai ditempat yang dituju tersebut akhirnya gagal. Para tersangka mencoba membuang kembali tubuh korban ke jembatan Mantingan namun gagal lagi dengan alasan sama.
Kejahatan terhadap Amel berakhir sekitar pukul 22.30 WIB saat itulah tubuh korban langsung dibuang ke Bendungan Senanas, Desa Hargosari, Kecamatan Sine, Ngawi, oleh ketiga tersangka dengan cara dilemparkan.
Menurut TF sendiri ketika tubuh korban dibuang ke bendungan kondisinya masih hidup tetapi dalam kondisi sekarat. “Pada waktu diturunkan dari mobil memang korban masih hidup tetapi sudah tidak berkutik sama sekali dan langsung kita buang ke bendungan itu,” jelas TF.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda