media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 03 Juni 2014

Home > > Bersenjatakan Airsoft Gun, Warga Madiun Embat Tabung Gas Elpiji 3Kg

Bersenjatakan Airsoft Gun, Warga Madiun Embat Tabung Gas Elpiji 3Kg

harga sembako di Ngawi

GENENG™ Guna memuluskan aksi kriminalnya, Deni Setiawan (42) warga Jalan Tuntang, kelurahan/Kecamatan Taman, Madiun, bermodalkan Pistol Airsoft gun untuk membobol sebuah warung dibilangan depan gudang Bulog Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Ngawi. 3 Gas elpiji ukuran 3Kg-pun sempat di jarahnya. Sayang aksinya keburu tertangkap Polsek setempat.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Selasa dini hari, (03/06), saat itu Deni Setiawan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J nopol AE 6077 BO berhenti didepan warung. Tanpa basa-basi pelaku masuk kedalam warung dengan menjebol pintu depan.

Rupanya aksi ini diketahui Didik Gunawan dan Joko Purnomo, kedua security langsung membututi pelaku yang sudah berada didalam warung. “Ketika saya masuk dia (pelaku-red) sudah membongkar tabung gas elpiji 3 kilogram, dan pelaku katanya disuruh oleh si pemilik warung, tapi saya tidak percaya dan langsung membawa pelaku ke pos security,” terang Didik Gunawan.

Setelah digelandang ke pos security, kedua saksi mulai mencurigai tas yang dibawa pelaku ketika ditanya apa isinya malah pelaku mengeluarkan pistol jenis softgun dan langsung menodongkan ke arah Didik Gunawan. Dibawah todongan pistol softgun, Joko Purnomo langsung membekap pelaku dari arah belakang seketika sempat terjadi pergumulan namun pelaku berhasil dilumpuhkan.

Kemudian Deni Setiawan langsung dibawa ke Polsek Geneng untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku seperti dua tabung gas elpiji seberat 3 kilogram, satu buah linggis, palu dan tang.

Akan tetapi dari pengakuan pelaku alat-alat tersebut hanya digunakan untuk pengamanan dirinya sewaktu melakukan profesinya sebagai seorang ojek. Sedangkan pistol jenis softgun dia dapat dari pesan melaui via internet. Bahkan pelaku saat gelar perkara tidak pernah mengakui telah melakukan aksi pencurian.

Meski mengelak, Kapolsek Geneng AKP Partono tetap menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan maksimal kurungan 7 tahun penjara. “Meski pelaku mengelak terhadap aksi kejahatanya namun kita tetap mengacu pada saksi dan barang bukti yang ada,” terangnya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda