NGAWI™ Setidaknya, 3 unit mobil mewah jenis Ferrari terpaksa diamankan oleh pihak Satlantas Polres Ngawi, diantaranya satu warna kuning dan dua lainya warna merah, bernopol B 2 OBEL, B 6 HAN dan B 1507 ZAF, yang diangkut menggunakan truk bernopol B 9155 PIN saat melintas di kawasan Monumen Suryo, Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, (24/06).
“Kita mencurigai truk yang melintas apalagi mengangkut mobil Ferrari, setelah kita hentikan ternyata si sopir tidak memiliki SIM sebagaimana mestinya yakni B umum, makanya ketiga mobil yang diangkut berikut sopir kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang AKP Budi Santoso Kasat Reskrim Polres Ngawi, sambil menambahkan bahwa juga mengamankan sopir truk atas nama Laiman (36) warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Ketiga mobil mewah asal Italia yang harganya berkisar Rp 3 miliar setipa unitnya diduga sementara tidak memiliki surat-surat seperti STNK, BPKB dan Formulir tipe C.
Lanjut Kasat Reskrim, mobil berlogo kuda jingkrak memang harus dilengkapi dokumen resmi apabila melintas di jalan raya maupun saat diangkut menggunakan kendaraan lain.
“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dokumen apakah mobil mewah itu sudah terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya ataukah belum, pihak reskrim akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya karena plat mobilnya B,” beber AKP Budi Santoso.
Tambahnya, apabila dalam pemeriksaan ternyata mobil yang dimaksudkan legal dengan pembuktian dokumen resmi maka pihaknya akan segera melepaskan ketiga mobil untuk diserahkan kepada pemiliknya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda